JELAJAHNEWS.ID, SERGAI – Pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.
Hal itu dikatakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya pada Kegiatan Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati, Sei Rampah pada Senin (8/3/2021).
Hadir bersama Bupati, Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan, Kepala BPN Sergai Joko Sutari, SH, serta para Kepala OPD Kabupaten Sergai.
”Banyak manfaat yang akan diperoleh dari pembentukan GTRA ini, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” sebut Bupati Darma Wijaya.
Tak hanya itu, Darma Wijaya juga menyatakan, GTRA mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki lingkungan hidup melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.
”Jika ada perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunananya (HGB) yang sudah habis atau yang bakal habis dalam waktu dekat. diharapkan Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil kembali haknya kembali dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, ”ujarnya.
Selama ini, disebutkan Bupati Darma, aset Pemkab Sergai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi. Padahal uang yang digunakan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu ia berharap GTRA dapat menjalankan tugasnya untuk menata aset dan perlahan-lahan dilakukan pengalihan penguasaan tanah dari perusahaan ke masyarakat demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Sergai.
” Selain masalah pertanahanan, pada kesempatan ini juga saya sampaikan agar masyarakat memahami jika tanggungjawab perbaikan akses jalan bukan hanya ada di pemerintah, namun juga pengguna jalan seperti perusahaan dan PTPN yang menguasai HGU,” ungkapnya.
” Hal ini perlu disampaikan agar kita tidak langsung menyalahkan satu pihak saja. Mari kita bersama-sama cari solusi yang sinergis dan produktif,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama,Kepala Kantor BPN Sergai, Joko Sutari, SH menyatakan pembentukan GTRA merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria. Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat.(Jai)