JELAJAHNEWS.ID,P.SIDIMPUAN – Menanggapi pernyataan salah satu OKP Padangsidimpuan di salah satu media online, yang menuduh Taman Baruas Indah sebagai tempat prostitusi, pemiliknya Timbul Simanungkalit menyampaikan keterangannya melalui pers, Selasa (9/2/2021)
Hal tersebut disampaikan oleh pemilik usaha penginapan Baruas Timbul Simanungkalit mengatakan, “Usaha kami itu berada di lokasi lahan milik keluarga seluas 3 hektare di Desa Baruas.
Dalam tahap awal, kata pemilik penginapan, kami sudah selesai membangun 17 kamar. Rencananya akan ada tambahan 10 kamar. Di Taman Baruas Indah kami tidak punya satpam, room boy, yang bekerja sampingan menawarkan perempuan atau nomor handphone “ledom”, tegas Timbul Simanungkalit.
“Kami tidak mempekerjakan banci, maaf yang bekerja rangkap sebagai receptionist dan germo atau karyawan untuk pijat plus-plus,cetusnya.
Dan, sambung Timbul, di sana tidak ada mucikari yang mangkal menawarkan wanita panggilan, juga tidak ada PSK yang menyewa kamar lalu membuka praktek, lanjutnya.
Kami juga tidak menyediakan atau menjual kondom, obat kuat, tissue magic, miras, narkoba atau alat hisap bong, karena praktek pelacuran atau prostitusi terlarang di Indonesia.
“Saya tidak tahu apa indikatornya sehingga ada yang menudingnya tempat prostitusi?” tanya mantan anggota dewan ini.
“Apa karena diperbolehkan pasangan menginap tanpa dimintai surat nikah? Kira-kira di Padangsidimpuan atau di seluruh Indonesia, hotel mana saja yang mengharuskan tamu menunjukkan surat nikah?
Apakah dengan tidak dimintai, maka hotel tersebut dikategorikan tempat prositusi?”
“Bisnis perhotelan itu adalah bisnis legal yang diperbolehkan di Indonesia. Taman Baruas Indah juga adalah usaha penginapan yang legal dan sah terdaftar, sama seperti hotel lainnya di P.sidimpuan, sekalipun kelasnya masih melati,” ujarnya sambil menunjukkan Surat Tanda Daftar Perusahaan.
Selanjutnya dijelaskan Timbul, yang menentukan klasifikasi hotel (melati atau bintang) bukan Pemko, tapi PHRI dan LSU Pariwisata. Dan sampai saat ini PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) belum terbentuk di Padangsidimpuan.
Dia sendiri adalah pemegang mandat dari BPD PHRI Sumut masih tertunda membentuk kepengurusan setelah beberapa kali pertemuan,jelas Timbul.
Menanggapi razia yang secara rutin dilakukan oleh intansi berwenang, Timbul menyambut positif.
“Sebagai pengusaha, kami menghormati konstitusi. Kami menghargai upaya-upaya pemerintah untuk memberantas penyakit masyarakat dengan melalukan razia di tempat hiburan dan hotel.
Tapi kami tetap berharap penegakannya tidak diskriminatif. Semua harus mendapat perlakuan sama, baik melati maupun bintang.
Di akhir bincang-bincang, beliau mengingatkan pers agar dalam bekerja professional.
“Pemberitaan yang berimbang atau both cover sides adalah aturan dasar dan baku jurnalistik.” tutup putra sulung dari mantan Ketua PWI Tapsel ini.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPD Sapma IPK Kota Padangsidimpuan, Muhammad Kadirun (23) di salah satu cafe di Kota P.sidimpuan mengatakan, bahwa DPD Sapma IPK telah mengirim surat SOMASI kepada Walikota dan DPRD Kota P.sidimpuan.
Dalam statementnya di media, mengatakan,” Kami lakukan, karena kami menduga tempat tersebut menyediakan fasilitas kamar untuk pasangan bukan muhrim untuk melakukan tindakan yang tidak baik didalam kamar tersebut,” ucapnya dilansir dari semurungnews.com.
Selain itu juga kami menduga pemilik tempat ini telah melanggar Pasal 296 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan sebagai pencarian atau kegiatan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah,terangnya.
DPD Sapma IPK Kota P.sidimpuan berharap, pihak Pemko P.sidimpuan serius dalam menyikapi persoalan taman baruas indah tersebut, karena pihak mereka akan terus menyuarakan agar tempat tersebut segera di tutup oleh pihak Pemko P.sidimpuan.(Irul Daulay)