SIANTAR – Kota Pematang Siantar masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level pada 10 Agustus 2021.Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Sejak dimulainya PPKM, berbagai persiapan aparat penegak hukum guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematang Siantar terus ditingkatkan. Salah satunya dengan menambah kekuatan personil Lalu Lintas di Pos penyekatan Pematang Siantar, dan mengerahkan sebanyak 25 personil Ditlantas Polda Sumut telah di Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Polres Pematang Siantar.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut AKBP Eko Tjahjo Untoro bersama Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sumut AKBP Edi Bona Sinaga, SH memimpin apel dan melepas pengerahan pasukan BKO sebanyak 25 personil, Senin (16/8/2021).
Dalam arahannya,Kabag Bin Opsnal AKBP Edi Bona Sinaga, SH memberi beberapa arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugas para personil, serta mengingatkan personil BKO untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan selalu menjaga kesehatan.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan dengan dilakukan penyekatan PPKM Level 4 di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar diharapkan dapat mencegah kenaikan penyebaran virus Covid-19.
” Semoga PPKM level 4 ini, bisa turun menjadi PPKM di Level yang lebih rendah.(Pasrah S)