JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai salah satu penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, diduga tidak transparan dalam alokasi anggaran publikasi terkait pemberitaan, dan sosialisasi berupa iklan. Pasalnya ada alokasi anggaran yang diduga tidak efektif dan terkesan dihambur- hamburkan.
Seperti diketahui, selaku penyelenggara Pilkada, KPU Kota Medan mendapat alokasi dengan porsi yang cukup besar dengan perincian Rp. 69,34 M dari total anggaran Rp. 108,7 M lebih, sedangkan sisanya untuk Bawaslu, Polrestabes Medan, Polres Belawan, dan Kodim 0201/BS.
Bahkan, sempat mencuat, pasca pandemi covid19, Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengatakan, kebutuhan anggaran untuk Pilkada Medan bertambah sekitar Rp 40 miliar dari nilai anggaran sebelumnya Rp 69 miliar.
“Kebutuhan penambahan anggaran dialokasikan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 bagi penyelenggara pemilu dan pemilih, pendirian TPS tambahan,” ujar Agussyah , Kamis (11/6/2020).
Sebelumnya, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Al Rahman, MM mengatakan, sesuai dengan Permendagri No.20/2020, Instruksi Mendagri No.1/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Dalam Negeri & Menteri Keuangan), anggaran Pilkada tidak boleh diganggu.
Menanggapi hal tersebut, Sekda menegaskan, KPU Kota Medan dan instansi penyelenggara diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dari dana yang sudah disepakati dan ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Dana pilkada tetap diamanatkan dan tidak boleh diganggu. Itu jelas dan tegas walaupun kita tengah menangani Covid-19,” tegas Sekda, Selasa (23/6/2020).
Pantauan dilapangan, diduga KPU Kota Medan sebagai salah satu penyelenggara Pilkada Kota Medan, tidak transparan dalam alokasi anggaran publikasi terkait pemberitaan, dan sosialisasi berupa iklan.
Menurut keterangan bagian teknis KPU Kota Medan, Taufik, menyebutkan alokasi anggaran terkait pemberitaan sebesar Rp 250 Juta, dan terpisah dengan anggaran iklan.
Taufik menambahkan setiap awak media yang terdaftar di grup Media Center, dan meliput kegiatan yang diselenggarakan KPU diberi pengganti transport sebesar Rp.150 Ribu/liputan.
Disinggung terkait bagaimana agar terdaftar di Media Center KPU, Taufik menuturkan harus melampirkan berkas kelengkapan media.
“Saya menerima berkas yang dilampirkan rekan-rekan media, tetapi yang memutuskan agar diterima sepenuhnya wewenang Rinaldi selaku komisioner KPU, dan Amru bang,” ungkap taufik menerima konfirmasi awak media didampingi Sekretaris KPU Medan Nirwan.
Merespon hal tersebut, Komisioner KPU Medan Rinaldi, membantah keterangan yang menyebutkan bahwa dirinya yang mengatur media.
“Media Center ini Surat Keputusan (SK) nya resmi bang, untuk urusan yang bersinggungan dengan dengan Media Center silahkan hubungi Amru,” kata Rinaldi.
Terkait pengganti transport sebesar Rp.150 Ribu/liputan, Rinaldi mengatakan, hanya wartawan yang meliput saja yang diberikan pengganti transport.
“Jika tidak meliput, tentunya tidak diberikan pengganti transport senilai Rp 150 Ribu,” ujar Rinaldi.
Lain hal, Amru ketika dikonfirmasi menyebutkan alokasi anggaran pemberitaan sebesar Rp.150 Ribu/liputan dianggap sebagai dana “Silaturahmi”.
Sementara itu, Sabtu (7/11/2020), Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik ketika dikonfirmasi terkait alokasi anggaran media, dan 3 (tiga) keterangan yang berbeda terkait anggaran Rp.250 Juta tidak merespon, dan diduga alergi ketika dikonfirmasi.(Jai)