JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Amir Makmur Nasution diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).
Pemberhentian tersebut merupakan salah satu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dipimpin Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu,) Musa Rajekshah (Ijeck) di Rumah Dinas Wagub, Rabu (18/11/2020).
Turut hadir pada RUPS tersebut Amir Makmur Nasution, Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Ernita Bangun, dan Komisaris PT PPSU, Tengku Arifanda Aziz beserta jajaran direksi PT PPSU. Sebagai pemegang saham terbesar, Wagubsu menyetujui pemberhentian Dirut PT PPSU. Penggantinya akan ditentukan ke depan.
Meski begitu, Wagub mengharapkan perusahaan tetap terus berjalan. Dikatakannya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut berperan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Jika kinerja BUMD baik, maka PAD akan meningkat.
Sehingga PAD bisa menyejahterakan masyarakat Sumut. Karena itu, dirinya berpesan kepada para Direksi PT PPSU agar terus bekerja dengan baik, sehingga PAD meningkat.
“Kalau BUMD baik kinerjanya, PAD meningkat,” ujar Ijeck.
Komisaris Utama PT PPSU, Hendra Suryadi menyampaikan pengusulan pemberhentian Amir Makmur Nasution dari jabatan Dirut PT PPSU disepakati dalam rapat komisaris.
“Pengusulan pemberhentian Dirut disepakati di dalam rapat komisaris,” kata Hendra.
Asisten II Walikota Binjai, Dahnial Reza yang mewakili Pemerintah Kota Binjai sebagai pemegang saham mendukung keputusan Wagub.
“Keputusan yang diambil dalam RUPS, itu kami dukung,” ujar Dahnial.
PT PPSU adalah BUMD yang bergerak di sektor energi, pertambangan, hingga transportasi. Beberapa unit usahanya antara lain operasional Kapal Roro di Danau Toba, serta pengelolaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU). (IP)