MEDAN – Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, di halaman Mako Ditresnarkoba, Kamis (27/8/2020).
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut hasil tangkapan sejak bulan Juli – Agustus 2020.
“Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara direbus atau dimasukkan ke dalam air mendidih,” ujar Kombes Robert Da Costa.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan untuk mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang,” ujar MP.
MP Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut menegaskan Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika.
“Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan Insan Pers bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi musuh kita bersama,” pungkas MP.(Jai)