LANGSA – Terbongkarnya dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mulai menggurita di PTPN I Langsa, dilaporkan Masyarakat Pengawal Perdamaian dan Pembangunan Aceh (MaPPA) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Mereka meminta agar Kejati Aceh segera mengusut tuntas dan menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat merugikan keuangan Negara. Kabid Hukum dan Advokasi MaPPA, Razzami dalam pengaduannya ke Kejati Aceh menyebutkan, sekitar 90% paket pengadaan barang dan jasa di PTPN I Langsa diduga dikuasai dan dimonopoli oleh CV Duta Arya Nugraha (DAN) dan grupnya yang merupakan rekanan dan sejawat petinggi di perkebunan milik negara tersebut.
Menurut Razzami, semua paket pekerjaan yang ditenderkan sudah diatur sedemikian rupa, sehingga ada indikasi pemenang beserta harga penawaran sudah diatur oleh bagian lelang dan oknum Direksi PTPN I. Pasalnya, oknum Direksi PTPN I dengan Pimpinan CV DAN sering mengadakan pertemuan.
“Saya menduga, disitulah mereka membahas masalah proyek itu,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengemukakan, berdasarkan penelusuran MaPPA, Komisaris CV DAN yang berlokasi di Jalan Gading Mas Blok D Medan merupakan anak dan bapak, yakni CW dan Kel. Sementara, CV RSG juga beralamat sama dengan CV DAN, dimana WR menjabat sebagai Komisaris tunggal perusahaan tersebut.
Razzami pun menjelaskan, untuk mendapatkan proyek di PTPN I tersebut, diduga terjadi Bid Ringing (persekongkolan tender) antara kedua perusahaan tersebut. Dimana hal ini jelas melanggar aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender. Karenanya, Razzami meminta agar Kejati Aceh dapat segera menindaklanjuti temuan yang mereka laporkan sekaligus memeriksa dan menangkap oknum PTPN I dan rekanan yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Dilain pihak, LSM Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) juga melaporkan oknum Direksi PTPN I Langsa ke Kejati Aceh, ihwal pemotongan gaji 5200 karyawan tapi tidak disetor ke BPJS Ketenagakerjaan dan dugaan penyimpangan penggunaan minyak bersubsidi untuk pengangkutan truk BTS perusahaan.
Kadiv Advokasi dan Kajian PAKAR Aceh, Musafir berharap agar pihak Kementerian BUMN bisa segera mengevalusi jajaran Direksi PTPN I Langsa guna menyelamatkan PTPN itu dari kehancuran.
Terpisah, Komisaris CV DAN, CW yang dihubungi via telepon seluler terkait hal itu, langsung membantah adanya monopoli proyek di PTPN I.
“Tidak ada itu. Coba anda cek saja ke lapangan, rekanan mana saja yang bekerja,” ujar CW membantah dugaan monopoli proyek yang dilakukannya.
Kendati demikian, CW membenarkan bahwa perusahaannya pernah mengerjakan proyek di PTPN I. Akan tetapi, jelasnya, pihaknya sulit menagih pembayaran dari pihak PTPN I Langsa. Padahal proyek tersebut telah selesai dikerjakan.
“Setahun lalu, perusahaan saya sudah tidak bekerja lagi di PTPN I Langsa,” terangnya.
Sementara itu, Direksi PTPN I Langsa, Uri Mulyari yang juga dihubungi via seluler guna konfirmasi hal yang sama, belum meresponnya. Ketika hal itu coba dikonfirmasi kepada Direksi Operasi PTPN I Langsa, Desmanto, dirinya turut membantah ihwal dugaan monopoli proyek tersebut.
“Kita terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Desmanto, seraya mengaku bahwa rekanan yang mengerjakan proyek di PTPN I itu umumnya memiliki modal kuat. Sebab proyek sudah siap dikerjakan, 6 bulan kedepan baru pembayaran dilakukan pihak PTPN I Langsa.
“Kalau rekanan gak kuat, tak mungkin bisa ikut tender,” tambah Desmanto yang mengaku bahwa dirinya telah pensiun pada Mei 2020 lalu.
Terkait adanya laporan dari MaPPA, Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal ketika dihubungi wartawan, belum lama ini, mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui pasti, apakah ada atau tidak pengaduan MaPPA dan PAKAR Aceh tersebut.
“Hingga saat ini, saya belum tau soal pengaduan tersebut. Senin nanti saya cek, apakah pengaduan itu sudah masuk ke Bagian Intelijen atau Pidsus,” jawabnya singkat. (RRL)