MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerima penghargaan ‘Anugerah KPAI 2020’ dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas komitmen dan keberhasilan Pemprovsu melakukan upaya perlindungan anak serta menurunkan angka kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2019-2020. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi saat diwawancarai perihal penghargaan tersebut di pelataran Rumah Dinas Gubernur, mengaku bangga dan berterima kasih atas apresiasi yang diberikan KPAI. Namun, lanjut Edy, penghargaan ini tidak boleh dipandang sebagai orientasi utama.
“Jangan sampai meraih penghargaan menjadi orientasi utama. Hal yang lebih penting adalah ada perubahan dan fakta di lapangan memperlihatkan bahwa anak-anak kita memang terlindungi. Ini menjadi motivasi sekaligus evaluasi, salah satunya masalah anak jalanan menjadi PR yang harus kita selesaikan,” katanya, Jumat (24/7/2020).
Dalam rangka momentum memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2020 yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2020 kemarin, Edy pun mengatakan bahwa ia telah memerintahkan jajarannya, khususnya Dinas Sosial Sumut untuk meningkatkan razia dan pembinaan terhadap anak jalanan.
“Masih banyak orang-orang tidak bertanggung jawab yang mengeksploitasi anak untuk bekerja di jalanan. Mereka ini (anak) harus kita tarik dan bina,” ucap Edy.
Edy juga mengingatkan agar jangan sampai ada penambahan anak-anak jalanan baru sebagai akibat dari terdampak Covid-19. Secara nasional, disebutkan bahwa kekerasan terhadap anak meningkat selama masa pandemi.
“Jangan sampai ini terjadi di Sumut. Masa pandemi ini memang berat. Anak-anak harus tinggal di rumah dan tidak bisa sekolah. Selama mereka di rumah, tolong para orang tua perlakukan mereka dengan baik. Sabar membantu mereka belajar, sabar kalau sekolah belum buka karena kesehatan adalah prioritas,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Sumut, Rajali melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Sumut, Ardo Mulia Sitompul saat dihubungi lewat telepon membenarkan bahwa Gubernur telah memerintahkan untuk melakukan peningkatan razia sebagai upaya melindungi anak-anak dan menekan angka kekerasan terhadap anak di Sumut.
“Anak jalanan itu tidak di semua Kabupaten/Kota ada. Jumlah populasi yang dominan ada di Medan dan Deliserdang. Sesuai perintah Bapak Gubernur, sudah kita data dan jumlahnya ada sebanyak 525 anak dengan rincian 436 laki-laki dan 89 perempuan. Bersama Pemda setempat, kita akan segera koordinasi dan melakukan upaya pembinaan,” jelasnya.
Selanjutnya, anak-anak hasil razia lapangan nantinya, oleh Kabupaten/Kota sementara akan ditempatkan pada UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Dinsos Pemprovsu Tapanuli Tengah untuk Wilayah Timur, UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai Dinsos Pemprovsu untuk Wilayah Barat, atau rumah-rumah singgah milik Kabupaten/Kota.
“Setelah diasesmen atau penelusuran lebih lanjut, mereka mungkin ada yang akan dikembalikan pada orang tua atau keluarga, ada yang dibina melalui UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut Pinang Sori di Tapanuli Tengah, atau ada yang dirujuk ke panti asuhan bila memenuhi kriteria panti asuhan, baik panti pemerintah maupun swasta,” ujar Ardo.
Diketahui, sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal, penanganan anak terlantar termasuk di dalamnya anak jalanan ditangani oleh Pemkab/Pemko melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Pemprovsu melalui Panti Sosial Asuhan Anak.
Disebutkan Ardo, terdapat 8 Panti Sosial Asuhan Anak milik Pemprovsu, yakni Panti Anak Gunungsitoli, Panti Anak Panyabungan, Panti Anak Padangsidimpuan, Panti Anak Siborong-borong, Panti Anak Sidikalang, Panti Anak Kabanjahe, Panti Anak Tanjung Morawa, dan Panti Anak Balita Medan.
“Bagi anak-anak panti, dijamin pelayanan kesehatan dan kebutuhan hidup sehari-hari serta pendidikannya, baik tingkat SD, SMP maupun SMA,” tandasnya. (IP)