JELAJAHNEWS.ID – Isu simpang siur yang beredar di tengah-tengah sebagian masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara mengenai prosedur pelaksanaan berobat gratis hanya menggunakan KTP akhirnya ditanggapi Dinas Kesehatan Kota Medan.
Staf Jaminan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan Salmon Brahmana, kepada JelajahNews.id, Senin (26/12/2022) di kantornya Jalan Rotan Kompeks Pasar Petisah, Kota Medan menyampaikan tentang prosedur pelayanan berobat gratis tersebut.
Salmon menyatakan berobat dengan KTP sesuai yang disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution bahwa Kota Medan telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) pertanggal 1 Desember 2022.
“Maka seluruh penduduk Kota Medan yang kartu keluarga (KK) dan nomor induk keluarga (NIK) yang sudah online di Dinas Kependudukan dan Cartatan Sipil Kota Medan semuanya dapat mengakses layanan kesehatan gratis,” ungkap Salmon Brahmana.
Layanan kesehatan tersebut, kata Salmon adalah mendapatkan pelayanan kesehatan ke Puskesmas di wilayah tempat tinggal warga tersebut.
Nantinya, jika kondisi pasien berdasarkan pemeriksaan dokter dapat dilayani di Puskesmas maka akan dilakukan pelayanan untuk pasien dengan gratis.
“Jika harus dirujuk pihak puskesmas akan merujuknya ke rumah sakit umum di Kota Medan yang mana rumah sakit itu bekerjasama dengan BPJS,” jelasnya.
Dikatakan Salmon, bagi masyarakat Kota Medan yang menunggak iuran BPJS atau kartu BPJS tidak aktif lagi, maka tidak perlu merasa takut untuk berobat.
“Karena bagi peserta yang tertunggak ataupun kartunya tidak aktif, akan di tanta untuk bersedia pindah dan dirawat di kelas III (tiga) sesuai ketentuan yang ada. Maka kalau bersedia, siapapun akan di suruh menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 disertai foto copy KK/KTP yang terang sehingga mudah dibaca,” bebernya.
Kemudian, setelah semua lengkap maka petugas puskesmas akan melaporkan langsung ke BPJS agar dapat di alihkan ke KIS gratis bantuan pemerintah yang aktif pada saat itu juga.
“Bila dalam kondisi darurat, pasien tidak perlu ke puskesmas, dan bisa langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, juga akan memperlakukan hal yang sama dengan surat pernyataan bermaterai 10.000 dan akan langsung di laporkan serta di daftarkan ke BPJS dan langsung aktif saat itu juga,” pungkasnya.
Selain itu, Salmon juga mengatakan, untuk pendaftaran BPJS, hanya bisa dilakukan oleh puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
“Jadi apabila dalam satu keluarga ada yang sudah memiliki KIS gratis, namun ada yang belum memiliki KIS tidak perlu mendaftarkan khusus, nanti saat sakit baru bisa didaftarkan,” katanya. (JN-PS).