MEDAN – Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor desak Walikota Medan Bobby Nasution batalkan hasil seleksi jabatan eselon III dan lurah karena tidak transparan serta diragukan uji kompetensinya. Sistem yang dipakai terkesan coba-coba dan asal-asalan sebab penempatan pejabat bagaikan zig-zag dimana yang dituju arah utara sampainya di arah selatan.
Antonius cukup miris mendengar pernyataan Kepala BKD Muslim yang dengan gampang mengubah jumlah peserta dari 71 menjadi 72 jabatan.Ini akal-akalan Pansel sebab darimana orang tahu bahwa terjadi penambahan Lurah Kampung Nelayan Indah kalau tidak secara transparan diumumkan, kata Antonius, Rabu (5/5/2021).
Seharusnya BKD punya standar baku kompetensi untuk jabatan yang akan dilamar. Demikian pula menyangkut soal ujian tertulis yang disamaratakan untuk lurah dan eselon III justru membingungkan peserta.
Antonius cukup heran dengan hasil seleksi sebab dari informasi diterimanya, misalnya pelamar dari RSU Pirngadi, semua gagal di jabatan yang mereka lamar di Pirngadi. Dan berdasarkan hasil ujian kompetensi di USU, tidak ada yang lulus untuk jabatan itu.Eh..tiba tiba malah dari luar yang masuk ke Pirngadi justru yang tidak ikut melamar kesana.
Yang menjadi pertanyaan, seandainya diuji berdasarkan standar kompetensi yang sesungguhnya, apakah yang lulus uji kompetensi versi BKD sekarang benar benar kompeten duduk di jabatan Kepala Bidang di Pirngadi dibanding pelamar yang berasal dari pejabat internal Pirngadi?
Pada saat pengumuman, sudah diumumkan BKD jabatan apa-apa saja yang lowong dan akan dilamar. Dan kepada peserta ujian tidak diinformasikan sebelumnya bahwa bisa saja ditempatkan di unit yang berbeda dengan yang dilamar. Keanehan lain, bahwa ada yang gagal menjadi camat justru menang sebagai kepala bagian dan ada lamar Sekcam lolos sebagai kepala bidang.
Selain itu, untuk menjadi pejabat Pemko Medan kata Antonius sepatutnya dites bebas Narkoba karena sesuai dengan konsep Pak Walikota Bobby Nasution Medan Bersinar.
Antonius menambahkan, sesuai UU No 5 thn 2014 tentang ASN, jabatan ASN itu dibagi kedalam dua jenis, yakni Jabatan Struktural yang terdiri dari Jabatan Tinggi Pratama setara dengan jabatan Eselon I dan II saat ini, Jabatan Administasi adalah setara dengan jabatan Eselon III, dan Jabatan Pengawas setara jabatan Eselon IV. Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan fungsional umum.
Untuk manejemen ASN, telah diterbitkan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dimana diatur 3 hal yakni Kualifikasi (pendidikan), kompetensi dan kinerja. Jadi untuk memutasi dan menempatkan ASN harus berpedoman kepada tiga hal tersebut, Kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Khusus untuk jabatan Tinggi Pratama, yakni Eselon I dan II harus lewat lelang seleksi, sedangkan untuk Jabatan Administrasi, Pengawas dan Jabatan Fungsional, cukup dengan uji kompetensi dan kinerjanya lewat pertimbangan atasan.
Untuk Kota Medan, evaluasi jabatan sudah ditetapkan pada tahun 2019 dan telah disetujui Kemenpan RB. Masalah seleksi terbuka eselon III dan lurah ini menjadi pembicara hangat karena tidak transparan serta pemenangnya.(JN)