JELAJAHNEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.
Demikian disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima JELAJAHNEWS ID, Jumat (25/11/2022).
Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, sebut Sugeng, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri yang umumnya dijabat perwira bintang satu di pundaknya.
Kenyataan ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Sementara surat perintah penghentian penyidikannya bernomor:SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022.
Kemudian dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor:LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Dugaan tindak pidananya adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Atas dasar itu IPW menilai tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalsel terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2022 merupakan ketidakprofesionalan anggota Polri pada tingkat perwira tinggi.
“Karena secara moral dan etika Irjen Andi Rian sejak adanya mutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022 dan dilantik Kapolri pada empat hari kemudian maka secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel. Bahkan acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022,” tegas Sugeng.
Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang.
Hal itu jelas-jelas telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Seperti yang telah disebutkan dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional dan prosedural.
Pada Pasal 5 ayat (2) ditegaskan, setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sementara, lanjut Sugeng, dalam ayat (3) disebutkan menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab
secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan
lingkup kewenangannya.
Sedangkan pada ayat (4) dijelaskan,
menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan, ada apa di Polri?,” pungkasnya.
Dikatakan Sugeng lagi, peristiwa ini sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri seakan-akan di korps baju coklat tersebut tidak ada personel yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri.
“Atau memang “ada apa-apanya,”? ujarnya.
Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan “Richard Miles” atas korban pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD 19.000 dengan harapan perkara bisa P21 akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.
Disamping itu, peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas “track record” mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
Dengan begitu, maka bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan pasca kasus duren tiga dan narkoba yang melibatkan Pati Polri.
‘Semuanya bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” tutupnya. (JN-STS)