LANGKAT – Irwansyah melalui Kuasa Hukum Herbert Sidauruk SH (pemohon) mengajukan dua (2) orang saksi, dan satu (1) orang saksi ahli, serta memberikan keterangan terkait meninggalnya Almarhum Nino, di Pengadilan dalam sidang Pra Peradilan (Prapid), yang digelar di Pengadilan Negeri Langkat, Kamis (13/1/2022).
Dari keterangan 2 orang saksi menyebutkan Almarhum meninggal di Bendungan Air dan diduga milik Kepala Desa (Kades) berinisial PS.
Dalam persidangan, Hakim Yusrizal SH MH meminta keterangan kedua saksi dan mengatakan, “Apakah pernah diminta maupun dipanggil pihak Polsek Padang Tualang?, ” ujar Hakim kepada kedua orang saksi tersebut.
Menanggapi pertanyaan Hakim, kedua saksi mengatakan tidak pernah dipanggil maupun diminta oleh pihak Polsek Padang Tualang (termohon), terkait kematian Nino yang meninggal di Bendungan Air yang diduga milik Kades berinisial PS.
“Enggak pernah dipanggil, karena tidak pernah diminta,” ujar salah seorang saksi.
Sementara itu, menurut saksi ahli Dr Berlian simarmata, bahwa gelar perkara yang dilakukan pihak Polsek Padang Tualang hingga menerbitkan SP3 terlalu cepat, dan seharusnya menghadirkan saksi-saksi yang paling mengetahui terkait peristiwa ini.
“Seharusnya yang diperiksa pelapor, terlapor, dan saksi- saksi yang paling mengetahui,” tutur Dr Berlian Simarmata SH, MHum.
Menurutnya,proyek Bendungan Air yang diduga milik Kades jika berpotensi menimbulkan bahaya, idealnya diantisipasi keamanan maupun efek yang ditimbulkannya.
“Seharusnya sejak awal proyek pembangunan jika berpotensi bahaya, sudah harus dilakukan pengamanan, dengan cara membuat peringatan dengan membuat pagar proyek,” harap Berlian.
Dirinya juga menyayangkan sikap pemilik proyek Bendungan yang tidak mengindahkan peringatan dari masyarakat terkait potensi bahaya yang ditimbulkan proyek.
“Itukan kelalaian, dan kasus ini harus dibuka kembali,” tegas Berlian Dosen di salah satu perguruan tinggi di Medan.
Terlihat, dalam persidangan pihak pemohon mengajukan beberapa saksi, serta memberikan keterangan, sementara pihak Polsek Padang Tualang (termohon) tidak membawa seorangpun saksi.(Pasrah S)