JELAJAHNEWS.ID – Puluhan lapak dan kios milik pedagang kaki lima (PKL) dikawasan Pasar Sigumpal Bonang Jalan Thamrin ditertibkan oleh Satpol PP Pemko Padang Sidempuan, Sabtu (19/11/2022) dini hari.
Selain Satpol PP, penertiban ini juga melibatkan Dinas Perdagangan Padang Sidempuan dan Dinas Perhubungan (Dishub). Penertiban ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Zulkifli Lubis, didampingi anggota TNI dan Polri.
Para PKL yang terdaftar di Dinas Perdagangan, dan kiosnya dibongkar, Pasar Halmahera bersedia memberikan tempat berdagang secara gratis selama dua bulan. Akan tetapi biaya listrik, kebersihan dan keamanan ditanggung oleh pedagang.
Kios dan lapak PKL yang terbuat dari kayu itu dicabuti oleh petugas dan dimasukan ke dalam truk colt diesel warna kuning milik Pemko Padang Sidempuan. Selanjutnya diangkut dan dibawah ke tempat yang telah disediakan, dan turut serta meja dan tenda juga diangkut kedalam mobil tersebut.
Sebelum penertiban, tim gabungan melaksanakan apel dan pengarahan di depan kantor Wali Kota Padang Sidempaun. Dalam operasi penertiban dan pembersihan ini untuk pengembalian fungsi kawasan Jalan Thamrin.
Kasat Pol PP Padang Sidempuan, Zulkifli Lubis mengimbau kepada personel agar melakukan penertiban dan pembersihan secara humanis dan jangan terpancing emosi bila bertemu pedagang yang berjaga di kios masing-masing.
“Sebanyak 80 personel tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Dinas Damkar dan Satpol PP didampingi Polres Padang Sidempuan dan TNI,” kata Mamak Utom, sapaan akrab Zulkifli Lubis.
Personel menyebar di seluruh area pasar untuk menertibkan dengan membongkar dan mengamankan lapak dan kiod PKL.
Sebelumnya, Pemko Padang Sidempuan sudah memberikan surat penertiban lapak kepada para PKL yang lapaknya memakan badan jalan dan trotoar, supaya dibongkar sesuai Perda No 41 Tahun 2003 dan Perda No 08 Tahun 2005. (JNS).