JELAJAHNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu, Polda Sumut, diduga melakukan kekerasan dengan menjebloskan seorang Nenek bernama Terpetua boru Sianturi kedalam tahanan karena diduga melakukan perlawanan terhadap petugas terkait penyerobotan lahan.
Diketahui, Terpetua br Sianturi (63) Warga Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berada di dalam tahanan, dan terkonfirmasi dalam kondisi sakit.
Kuasa Hukum dari Terpetua br Sianturi, Dr (c) Ramces Pandiangan, SH, MH, Kamis (20/7/2023) menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu yang menahan seorang nenek yang bernama Terpetua beserta suaminya.
“Bagaimana sesungguhnya Polisi menjalankan SOP penangkapan,” ujar Ramces sembari mempertanyakan prosedur penangkap boleh pihak APH.
Ramces menyebutkan penangkapan Jani Tamba (suami dari Terpetua br Sianturi) oleh personil Polres Labuhanbatu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain menggunakan cara kekerasan, kata Ramces, APH tidak menggunakan cara yang humanis sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Apa dasar personil Polres Labuhanbatu menangkap Jani Tamba? dan apakah humanis dan manusiawi, seseorang yang sudah berumur 65 tahun ditangkap dengan cara menodongkan pistol ke pipinya dan diseret-seret layaknya hewan,” kata Ramces seraya menyayangkan sikap oknum personil Polres Labuhanbatu yang dinilai tidak profesional.
Bahkan, masih kata Ramces, personil
Polres Labuhanbatu mendatangi dan menangkap paksa keluarga Jani Tamba tidak menggunakan seragam dinas kepolisian.
“Iya benar, paman saya diseret dan ditodongkan pistol ke pipinya. Sehingga spontan kami sebagai keluarga kandung dari Jani Tamba melakukan perlawanan,” tambah Ramces seraya meniru perkataan Marganda Rajagukguk yang merupakan keponakan Jani Tamba.
Sangat wajar, kata Ramces, Dapit Tamba yang merupakan anak dari Terpetua br Sianturi dan Jani Tamba melakukan perlawanan dengan spontan karena orangtuanya ditodong pistol ke pipinya dan diseret-seret oleh oknum personil Polres Labuhanbatu.
“Bahkan pihak kepolisian Rantauprapat tidak membawa dan tidak menunjukkan surat tugas, dan tidak membawa aparat desa. Seharusnya aparat kepolisian Rantauprapat sebaiknya berbicara baik dan membawa aparat desa,” tegas Ramces.
Menurut Ramces, terkait Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan kepada pihak keluarga Jani Tamba belum valid.
“Apakah LP penyerobotan yg di laporkan sudah di validasi kebenaran nya. Siapa pemilik tanah ? Siapa saja penjualnya ? Siapa saksi saksi/ Siapa batas batasnya. Apa yang terdapat di tanah itu? Apakah penjual ada tanda tangan,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasi Propam, Iptu Iwan Mashuri, menampik tuduhan penangkapan oleh personil terhadap diduga tersangka tidak sesuai prosedur.
“Kita sudah lakukan sesuai dengan peraturan, surat perintah penangkapan juga kami tunjukan ke tersangka dan pemberkasannya juga sudah P-21, hari Senin ini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, ” ujar Iptu Iwan melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (21/07/2023) siang.
Pihaknya juga membantah petugas melakukan penganiayaan ketika tersangka diringkus Polisi.
“Yang amankan tersangka petugas perempuan, jadi tidak ada pemukulan yang diberitakan sebelumnya,” bantah Iwan.
Menurutnya, tersangka terus menerus mendapat perawatan dari dokter kesehatan Polres Labuhan Batu.
“Tim Biddokkes secara rutin memeriksa kesehatan tersangka bang, kita tetap jaga tersangka dengan keadaan baik-baik,” pungkasnya.(red/**)