MEDAN – Pasca dikelola oleh pihak kecamatan, pengelolaan sampah Kota Medan diduga tidak profesional. Pasalnya pihak kecamatan dianggap belum mampu mengelola dan menetapkan nilai iuran sampah bulanan kepada setiap warga.
Temuan di lapangan, salah satu warga Jalan Maplindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan menyayangkan minimnya sosialisasi penerapan pengelolahan sampah dan iuran wajib dari pihak kecamatan.
Bahkan ditemukan pembayaran iuran wajib bulanan sampah oleh warga tidak menggunakan kwitansi maupun bukti pembayaran dari petugas.
Predy, salah satu warga Maplindo mengatakan , sampai sekarang dirinya tidak mengetahui harus dimana membuang sampah sisa hasil rumah tangga dapurnya. Sehingga dia harus membuang sampah secara langsung, di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang lumayan jauh dari lokasi rumahnya.
“Semenjak dikelola pihak kecamatan, nggak tahu lagi kita harus buang sampahnya dimana bang,” ujar Predy.
Ketika ditanya terkait iuran bulanannya, dirinya bahkan tidak mengetahui berapa iuran maupun tarif pembuangan sampah yang ditetapkan oleh pihak kecamatan.
“Jangankan iuran bulanannya bang, buang sampahnya juga nggak tahu harus kemana sekarang,” kesal Predy menyayangkan pengolahan kecamatan yang diduga tidak profesional.
Terpisah, Selasa (13/7/2021) di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPPS) di Jalan Ampera, salah satu petugas pengolahan yang menggunakan becak sampah mengatakan bahwa iuran bulanan yang dikenakan kepada setiap warga bervariasi.
“Iurannya bervariasi bang, dari 20 ribu, 25 ribu dan macam-macam bang, tergantung lokasinya dimana,” ujar petugas yang sehari-harinya mengangkut sampah di wilayah Kecamatan Medan Timur.
Dirinya menyebutkan jika berada di Jalan Protokol atau “Jalan Besar” sebaiknya berlangganan dengan Truk pengangkut sampah yang iurannya berkisar Rp 15000 keatas, dengan ketentuan menyediakan tempat sampah sendiri ( beli tong sampah sendiri).
Sedangkan kalau becak sampah, kata petugas, hanya mengambil sampah yang berada di “Gang kecil” dan pengambilan sampahnya minimal ‘sekali dalam 2 hari.
“Temuin mandor atau Kepala Lingkungannya ( keplingnya) bang, dan berlangganan Truk besar saja, biar sampahnya diambil setiap hari,” saran petugas.
Seperti diketahui, Camat Medan Perjuangan Afrizal MAP, Selasa (8/6/2021) mengatakan sejak dilimpahkan kewenangan kebersihan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Kecamatan, pihaknya terus bergerak cepat mengatasi masalah kebersihan diwilayahnya sesuai dengan arahan Wali Kota Medan.
Menurutnya, petugas Melati dan Bestari bersama P3SU Kecamatan Medan Perjuangan dari pagi hari telah melaksanakan tugasnya terkait dengan Kebersihan. Artinya mereka berkolaborasi menjangkau setiap sudut titik penumpukan sampah, kemudian membersihkan dan mengangkat sampah tersebut.
“Kami juga memiliki terobosan untuk lebih efektifnya kebersihan di wilayah Kecamatan Medan Perjuangan, yakni dengan menyediakan becak sampah di setiap kelurahan yang merupakan hasil dari Swadaya Mandiri. Becak ini memiliki peran untuk menjangkau gang – gang sempit yang sulit dijangkau oleh Truk Pengangkut Sampah,” kata Afrizal.
Namun, ketika Camat Medan Perjuangan Afrizal MAP dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (12/6/2021), terkait iuran bulanan yang dikenakan kepada setiap rumah tangga, dirinya enggan menanggapi maupun menjelaskan besarnya iuran tersebut.(Jai)