MEDAN – Polsek Medan Timur menggerebek pabrik pembuatan roti di Jalan Madio Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (15/8/2020).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan, SH membenarkan adanya penggrebekan yang dilakukan oleh petugas,” Kamis ( 20/8/2020).
“Petugas melakukan penggerebekan Pabrik Roti itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat karena pengelola Pabrik Roti yang diduga telah melanggar standar kesehatan dalam pembuatan roti tersebut,” kata Iptu ALP Tambunan, SH mantan kanit rekrim Polsek Medan Area itu.
Kanit Reskrim menambahkan, menindaklanjutin laporan masyarakat, personil mengecek lokasi pabrik dan menemukan tumpukan roti siap jual tanpa masa kadaluarsa bersama sisa roti yang tidak terjual berserakan serta olahan panir dan olahan Srikaya di lantai.
Namun, saat petugas petugas mendalami dugaan pelanggaran pembuatan roti yang tidak memenuhi standar kesehatan itu, pemilik pabrik bernama Raya bersama anak Wendy bersama para pekerja lainnya melakukan perlawanan dengan meneriaki petugas sebagai maling.
“Selanjutnya, petugas reskrim hanya mengamankan sejumlah barang bukti pembuatan roti,” tambah Iptu ALP Tambunan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas,1 botol pewarna pangan merk lion brother, 1 botol pewarna pangan, 1 liter perasa dan pewarna merek maglam, 3 stiker kepembungkus roti dan panir, 2 bungkus tepung panir, 1 stiker violet, 1 bungkus adonan panir, 1 bungkus tepung terigu.
Kemudian, 1 bungkus gula, 1 bungkus garam, 1 bungkus pengawet, 1 bungkus ragi basah, 1 bungkus ragi kering merk prime, 10 bahan jadi kue, 1 bungkus srikaya olahan, dan 1 bungkus susu bubuk.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan pabrik pembuatan roti yang dilakukan personil Polsek Medan Timur yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan.
“Ya, benar diduga pabrik roti yang digerebek itu diduga tidak memenuhi standar kesehatan. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan serta akan mengundang pemilik pabrik pembuatan roti untuk melihat dokumen perizinan dan gelar perkara,” tutup Tatan.(Jai)