JELAJAHNEWS.ID – Satpol PP Deliserdang akhirnya meninjau pembangunan Tower berlabel XL, setelah diduga tidak memiliki izin yang berada di Jalan Lapangan II Dusun 7, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/5/2022) siang.
Diketahui, lokasi pembangunan tower XL tersebut berada di halaman (lahan) milik pak Pungut, dan akan dibangun dengan ketinggiannya sekitar 42 meter.
Petugas Satpol PP sempat mempertanyakan kepada Pak Pungut(56) selaku pemilik lahan tersebut.
“Pak ini tanah siapa?” tanya salah seorang anggota Satpol PP Kabupaten Deliserdang. Lalu Pak Pungut (56) warga Jalan Lapangan II Dusun 7, pun menjawab, “Ini tanah yang di pakai untuk Tiang Tower XL, adalah tanah milik saya pak”.
Kemudian, salah satu personil Satpol membawa surat sembari menjumpai para pekerja di lokasi pembangunan tiang Tower XL guna dimintai keterangan, seraya mengambil beberapa foto pembangunan tower tersebut
” Siapa yang bertanggung jawab di lapangan bang,” tanya anggota Satpol PP. Lalu salah seorang anggota pekerja langsung menelpon, sembari berkata “Yang bertanggung jawab dilapangan akan datang menjumpain bapak-bapak (anggota Satpol PP Kabupaten Deliserdang)”.
Selanjutnya, para pekerja pembangunan Tower XL pun bertanya kepada para petugas Satpol PP Kabupaten Deliserdang, apakah mereka (para pekerja pembangunan Tower XL) dapat melanjutkan pekerjaannya untuk kembali membangun Tower XL.
Namun, bukannya mencoba menghentikan para pekerja untuk beraktifitas karena diduga izin pembangunan Tower XL tersebut belum jelas.
Petugas malah mengizinkan (mempersilahkan) para pekerja untuk kembali beraktifitas untuk kembali membangun Tower XL.
Lalu, ketika Satpol PP Deli Serdang yang saat itu tengah berada dilokasi dikonfirmasi terkait mengapa mengijinkan aktifitas pembangunan karena diduga belum memiliki izin mengatakan sudah mengecek izinnya.
” Iya bang, kami dari Satpol PP Kabupaten Deliserdang, kami datang kemarin bertujuan untuk mengecek, ada atau tidaknya izin pembangunan Tower XL ini. Apabila tidak ada izinnya, maka kami akan menyetop pekerjaannya. Akan tetapi kami pun akan memperbolehkan kembali para bekerja untuk melanjutkan pembangunan Tower XL ini, apabila memang sudah ada izin nya,” ucap salah satu personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Deliserdang Marzuki, ketika dikonfirmasi, melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (30/05/2022) malam mengatakan, bahwa personilnya sudah mengecek izin tersebut.
” Terkait hal ini memang anggota kita sudah terjun ke lapangan dan hasilnya memang sudah ada pendaftaran di Perkim, namun kita komunikasi dengan Perkim masih verifikasi,” jelas Marzuki.
Marzuki menyebutkan, akan menghentikan pembangunan tower XL tersebut, jika melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar sesegera mungkin untuk menghentikan pembangunan ini, dan tetap komitmen, ” ujar Marzuki mengakhirinya. (Jai)