JELAJAHNEWS.ID – Pembangunan Tower XL dengan ketinggian 42 Meter dikeluhkan warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, selain meresahkan, pembangunan tower diduga tidak memiliki izin.
Menurut keterangan Pak Pungut (56) yang merupakan warga jalan Lapangan II Desa Bandar Setia menyebutkan, merasa kecewa dengan perjanjian sewa tanah pembangunan tower yang tepat berada di belakang rumahnya.
Selain dirinya, lokasi tanah tetangga rumahnya telah diukur oleh pihak tower, serta diminta tanda tangannya oleh pihak tower XL agar menyetujui pembangunan tower tersebut.
“Memang sih ada tetangga yang berdekatan dengan lokasi pembangunan Tower XL, dan telah diminta tanda tangan oleh pihak tower, dan diketahui Kadus (Kepala Dusun),” ujar Pungut kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Sebelumnya, kata Pungut, pihak Tower XL berinisial Situmeang telah mengukur lokasi tanahnya sekaligus mempertanyakan apakah pajak PBB tahunan sudah dibayar apa belum.
“Pajak PBBnya belum dibayar,” jawab Pungut kepada Situmeang.
Selanjutnya, Situmeang menyampaikan kepada Pak Pungut agar melunasi pembayaran PBB, supaya pembayaran sewa lahannya dibayar.
“Pak Siap urus PBB tanah, baru kita kasih untuk pembayaran sewa lahan pak pungut,” jelas Pungut seraya meniru perkataan Situmeang.
Terpisah, Kasatpol PP Deliserdang Marzuki, ketika dikonfirmasi, Jumat (27/05/2022), terkait pembangunan tower XL yang diduga tidak memiliki izin mengatakan, akan mengecek lokasi tersebut.
“Kita akan cek lapangan tentang hal in,” ujar Marzuki, terkesan tidak mengetahui ada pembangunan tower XL yang diduga tidak memiliki izin. (Jai)