JELAJAHNEWS.ID,TAPSEL – Mantan Kepala Lingkungan (Kepling) Baringan, Kecamatan Angkola Sangkunur memblokade jalan menuju Kantor Camat, Senin ( 1/3/2021). Pasalnya dirinya kecewa tidak bisa menjabat sebagai Kepling setelah 2 periode menjabat.
Informasi yang dihimpun, pemblokadean jalan menuju kantor Camat, bermula saat Ramlan Situmorang warga Lobu menghibahkan tanah sebagai jalur jalan menuju kantor Camat Angkola Sangkunur semasa dirinya menjabat Kepling 10 tahun lalu, dengan perjanjian dia diangkat menjadi pihak pegawai sebagai kepling lingkungan 7 Baringin Kelurahaan selama 2 periode.
Di masa jabatan Ramlan Situmorang (41) ternyata ada peraturan baru tidak boleh tiga periode. Akibat peraturan baru itu Ramlan diberhentikan, disitulah dia merasa tersinggung dan mencabut tanah itu, serta mengklaim tanah yang berada di kantor kepala desa dekat kantor camat itu milik dia, karena dia sudah tidak menjadi Kepling Kelurahaan Baringin.
Menurut keterangan Ramlan, ada kesepakatan ketika dirinya menghibahkan tanah jalan menuju kantor camat akan dijanjikan menjadi Kepling.” Karena saya diberhentikan dan tidak ada solusi lagi, saya minta ganti rugi atas tanah saya,” ujar Ramlan.
Ramlan juga menyayangkan, gajinya selama 3 bulan tak kunjung dibayar oleh Kantor Camat Angkola Sangkunur.”Waktu itu lurahnya marga Siregar, ketika kutanya mana gajiku, mintalah sama Kasi Pemerintahan,” ujar Ramlan menirukan perkataan Lurah berinisial Siregar.
Sementara itu di kediaman Camat Angkola Sangkunur, Mhd Thohir Parlindungan Pasaribu mengatakan,” Saat masalah itu, Linggom yang mengetahui siapa pejabat di kasi pemerintahan kecamatan angkola sangkunur, terkait masalah itu masih dalam penanganan, kami akan meminta bukti pendukung dari Camat sebelumnya,” ujarnya Senin (1/3/2021) pukul 19:30.
Dan saat ini, sambung camat, mediasi ditunda untuk mencari bukti dukungannya masing-masing selanjutnya ke jalur hukum.”Saya akan melaporkan masalah ini ke Kabupaten sesuai prosedur,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Batang Toru AKP.Yuswanto, SH mengatakan, ” Kita sudah Berusaha untuk mediasi kedua pihak kecamatan dan pihak warga yang mengklaim tanah tersebut yang dulunya dia beli 10 tahun lalu seharga Rp 25 juta.
Seandainya camat punya surat tanah itu, kata kapolsek, tentunya harus menunjukkan suratnya, kalau memang suratnya sah milik kantor camat baru kita bongkar blokade jalan yang mengunakan batu itu.
“Tapi bila tidak ada surat sahnya, kita sarankan ke jalur hukum untuk hak nya karena dalam mediasi Ramlan tetap meminta ganti rugi makanya tidak ada titik temunya,” ujar Kapolsek di ruang kerjanya.(Irul Daulay)