JELAJAHNEWS.ID – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, berinisial PH kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan kasus hasil tindak pidana pemerasan terhadap oknum Calon Legislatif (Caleg) di salah satu cafe di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/01/2024).
Informasi yang dihimpun, oknum PH di OTT oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut di sebuah Cafe, yang mana saat itu PH sedang melakukan pembagian uang hasil yang diduga hasil tindak pidana hasil pemerasan.
Dirreskrimum Polda Sumut (Poldasu) Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sudah dilakukan penindakan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan Sumaryono, PH dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 25 juta diamankan petugas dari tangan terduga PH.
“Untuk statusnya, kata Sumaryono, penyidik masih melakukan pendalaman. Nanti kalau ada perkembangan saya kabari, anggota masih kerja,” ucapnya.
Disinggung terkait motifnya, Sumaryono mengungkapkan, oknum PH meminta sejumlah uang pada caleg.
“Motifnya, PH meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya,” tandas Sumaryono. (jns-Irul)