JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal amankan seorang pria diduga pengedar narkoba berinisial S (49),Warga Jalan Keluarga , Kec Medan Selayang, Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 19:00 Wib.
Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Rabu (14/4/2021) di Mako Polsek Sunggal.
Menurut Kanit, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah atas adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal melakukan penyelidikan, dan bergerak ke rumah pelaku, dan sedang berada di rumahnya,” imbuhnya.
Ketika digerebek, pelaku membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku celananya, namun perbuatannya diketahui oleh petugas sehingga pelaku diperintahkan untuk mengambil bungkusan tersebut.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik temannya, identitasnya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar,” lanjutnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil amankan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang sabu berat 20, 32 gr, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sekop sabu dan 1 (satu) unit HP nokia warna hitam, yang kita duga ada kaitannya dengan perkara itu.
“Tersangka S masih kita periksa secara intensif guna mendalami kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Jai)