JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Satresnarkoba Polresta P.sidimpuan mengamankan seorang wanita, yang diduga mengetahui barang haram jenis ganja seberat 7 Kilogram siap edar, yang berada dirumahnya, tetapi tidak melaporkannya.
“Tersangka ini, kami amankan berinisial EB(23), sementara satu orang bernama Ibrahim (suami) yang ditetapkan sebagai (DPO) masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta P.sidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan Jum’at (12/03).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Ganja ini, Kamis (04/03/2021) sekira pukul 23.00 Wib, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa dirumah Ibrahim (DPO) di Jalan H.T Rijal Nurdin Kel. Palopat Pijorkoling Kec. P.sidimpuan Tenggara kota P.sidimpuan sering terjadi transaksi ganja.
Selanjutnya, terang Kasat, petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melakukan pemeriksaan di rumah Ibrahim (DPO) dan melihat 1 (satu) orang tersangka berinisial EB istri (DPO) yang sedang berada dikamar.
Kemudian, lanjut Kasat, petugas melanjutkan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 7 (tujuh) ball narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat beserta timbangan.
Dari hasil penangkapan itu, sambung kasat, petugas polisi mengidentifikasi bahwa tersangka EB dan Ibrahim (DPO) diketahui merupakan pasangan suami istri bermukim di kelurahan Palopat Pijorkoling.
Pada waktu Introgasi, kata Kasat Narkoba, “Tersangka EB tidak ikut mengedarkan, cuma mengetahui kapan barang itu sampe di rumah nya,” ujarnya
Saat penggerebekan, tambah Kasat, hanya ada tersangka wanita, pelaku yang merupakan suami EB ini tidak berada di tempat. Dari lokasi penangkapan kami mengamankan barang bukti narkotika seberat 7000 gram atau sekitar 7 kg ganja.
“Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut dan akan membongkar jaringan peredaran barang haram yang dijalankan pasutri selama ini,” tutup Kasat Narkoba AKP S Pulungan. (Irul Daulay)