ACEH TAMIANG – Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Tamiang yang berlangsung Sabtu 28 Maret 2020 dinilai Juru Bicara Nurul Alam, T Ilyas sebagai sebuah rekayasa semata untuk menjatuhkan Nurul Alam dalam Balon PA.
Pasalnya pembatalan Nurul Alam sebagai Bakal Calon (Balon) Ketua PA yang disampikan Ketua Organizing Comite (OC), Helan Yusra dinilai sepihak dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Demikian dikatakan T Ilyas saat Konferensi Pers yang dihadiri, mantan Ketua PA, Agus Salim, Nurul Alam, dan beberapa Kader Partai Aceh, Senin, (30/03) di salah satu Cafe di Karang Baru.
Dijelaskan, T Ilyas, Pengambilan keputusan oleh Panitia Muswil DPW PA Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 28 Maret 2020 tidak dapat kami terima. “Ada 9 poin yang tidak kami terima, pertama menyangkut dengan tidak dikeluarkan izin oleh pihak Kepolisian RI (Polres Aceh Tamiang) tentang Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang, ini juga menjadi dasar bahwa Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang itu tidak pernah terjadi,” ujar T Ilyas.
Kedua, kata T Ilyas, tidak hadirnya Dewan Pengarah DPP Partai Aceh pada pertemuan tgl 28 Maret 2020 juga menjadi dasar bahwa Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang tidak pernah ada, Ketiga Panitia Pelaksana Muswil dinilai berpihak kepada Sdr. M. Helmi dengan dasar tidak memberitahukan akan kekurangan syarat dari Sdr. Nurul Alam sehingga yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara sepihak.
Keempat, Nurul Alam sebagai kandidat calon memenuhi syarat yaitu dengan melampirkan Rekomendasi Panglima Daerah II sudah diberikan kepada Panitia, baik melalui Handcopy maupun via Whatsapp Ketua OC (Sdr. Helan Yusra), Kelima Panitia Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang bertindak sepihak dengan melegalkan draf draf yang disusun sebelum tgl. 28 Maret 2020.
Keenam, sebut T Ilyas, Persyaratan yang diwajibkan untuk calon ketua jelas – jelas melanggar AD/RT Partai Aceh itu sendiri, kalaupun ada tambahan persyaratan tentu harus dibicarakan dalam Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang dan menjadi keputusan Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang yang sah. Ketujuh Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang itu sendiri tidak pernah terjadi karena pembacaan dan pembahasan draft tatib tidak pernah ada.
Kedelapan Keputusan tgl 28 Maret 2020 dengan memenangkan sepihak calon kepada Sdr. M. Helmi atau Helmi Ahmad tidak dapat kami terima, sesuai release yang dikeluarkan oleh panitia persiapan Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang bahwa tidak pernah ada pemilihan ketua, pada point 10.
Dan kesembilan kami menyerahkan permasalahan ini kepada pihak DPP PA, permohonan kami DPP PA dapat bertindak dengan keputusan yang adil dan tidak merugikan PA itu sendiri.
Sementara itu, Mantan Ketua KPA Wilayah Tamiang, Agus Salim menyatakan hasil Muswil DPW – PA Aceh Tamiang pada tanggal 28 Maret 2020 dinilai sangat tidak demokrasi dan sangat merugikan Partai Aceh sendiri.
Menurutnya hal tersebut terbukti dengan berpihaknya Ketua OC yang berpihak kepada Sdr. Helmi dengan menggugurkan Sdr. Nurul Alam sebagai kandidat.
“Ketua OC jelas – jelas telah mengangkangi AD/RT Partai Aceh. Dan ini jelas Ketua OC tidak ada niat dalam membesarkan Partai Aceh melalui demokrasi yang mengabaikan suara dari para DPS. Ini Partai harus jelas anutannya pada AD/RT partai,” tegas Agus Salim sembari berharap pihak DPP PA dapat meninjau kembali hasil Muswil dari rekayasa Ketua OC yang saat ini telah menzalimi kandidat Sdr. Nurul Alam.
Agus Salim menambahkan dengan langkah yang di ambil oleh Ketua DPP PA, Muzzakir Manaf yang telah mengumpulkan para mantan kombatan GAM di Sigom Aceh di Banda Aceh, saat ini para Kombatan GAM sudah menyatu kembali.
Namun sangat disayangkan apa yang terjadi saat ini di Aceh Tamiang, dengan segilintir keinginan Ketua OC (sdr. Helan Yusran) telah merusak apa yang telah dibuat oleh Mualem untuk menyatukan para kombatan.
“Ini jelas hasil Muswil rekayasa Ketua OC, sehingga merusak semua apa yang telah dibuat oleh Mualem. Saya minta kepada DPP PA akan dapat meninjau kembali hasil Muswil,” tegas Agus Salim.(Bun)