JELAJAHNEWS.ID – Sebanyak 6 orang yang menamakan dirinya dengan “Anak Punk” diamankan Polres Padang Sidempuan (Psp), diduga terkait Narkoba jenis Ganja seberat 14 Kg, di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Psp Batunadua Kota Padang Sidempuan, Rabu (09/11/2022).
Keenam pelaku yakni berinisial RA(22) warga Kelurahan Semau Kecamatan Bram Itam, R(19) Warga Sungai Penuh Kerinci Jambi, DP(22) warga Kec. Rengel Tuban Jawa Timur, RD(17) warga Kec. Pakis Malang Jawa Timur, MRP(19) warga Jalan. A Yani Kec. Ketanggungan, dan S (27) warga Jalan Kampung Gabus Serang.
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan keenam tersangka anak Punk tersebut.
“Benar, kita mengamankan 6 orang tersangka anak Punk atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Ganja dengan total keseluruhan 13 (tiga belas) bal Ganja dengan berat lebih kurang 14 Kg,” ungkap AKP Maria.
Lebih lanjut, AKP Maria memaparkan kronologi penangkapan 6 tersangka anak Punk berawal atas informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba Jenis Ganja yang dilakukan oleh anak punk di Kota Padang Sidempuan.
Kemudian Team opsnal Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap 4 orang anak punk mengendarai 2 unit sepeda motor Vespa di Jalan. Lintas Simirik Kota Padang Sidempuan.
Menanggapi laporan itu, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan melakukan penggeledahan terhadap 4 orang anak punk dan ditemukan 1 Karung/ goni berisi 8 Bal diduga Ganja dan 1 Tas Hitam berisi 5 Bal diduga Ganja dengan total keseluruhan 13 (tiga belas) bal Ganja dengan berat lebih kurang 14 Kg.
Kemudian team Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan melakukan pengembangan dan mendapati 2 orang pria bernama Roy dan dimas di Desa Mompang Julu Kec. Psp Batunadua Kota Padang Sidempuan tepatnya di bengkel sdr. Mamat yang mana tersangka R dan insial D diduga sebagai pemesan ganja terhadap 4 orang anak punk yang diamankan sebelumnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako polres Padang Sidempuan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (JN-Irul)