TAPSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menahan Kepala Desa Panauangan, Kecamatan Sipirok, berinisial (DS), Jumat (26/3/2021) pukul 20.00 Wib.
Sebelum di lakukan penahan badan, tersangka DS yang mengenakan jaket abu-abu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam di ruang penyidik.
Dengan bukti yang cukup, selanjutnya tersangka DS langsung di borgol dan di pakaikan baju tahanan sambil memasukan tersangka di dalam mobil.
“Malam ini, kami menahan kepala Desa Panaungan terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020,” ucapnya Kasi Pidsus Rahmatullah, SH di dampaingi Kasi Intel.
Dari anggaran yaitu TA 2019 dan TA 2020 bersumber dari dana desa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp838,960,826.
Lanjut Kasi Pidsus, modus yang di lakukan tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan yaitu setelah APBDes 2019-2020 di sahkan, tersangka DS mengajak bendahara Desa untuk mencairkan DD dan ADD yang cair per-tahap.(Irul Daulay)