MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan, yang juga selaku Koordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Senin (15/6/2020).
Pemeriksaan dilakukan Tim Pidana Khusus Kejatisu terhadap Kepala BPKAD Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penanganan dana bantuan Covid-19 yang dikelola Pemerintah Kota Medan.
Sementara itu, Ahmad Sofyan yang mendatangi Kantor Adhyaksa Sumut sekira pukul 10:20, belum mau menjelaskan terkait pemeriksaan dirinya kepada awak media.
“Nanti saya jelaskan ya,” kata Sofyan kepada sejumlah wartawan saat menuju ruang pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) KejaksaannTinggi Sumatera Utara, Suamanggar Siagian membenarkan adanya pemeriksaan.
“Masih Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterang-red),” tandas Sumanggar kepada wartawan. (Jai)