P.SIDIMPUAN – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Satuan Sabhara Polres Padangsidimpuan (Psp) membekuk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di warung jalan Raja Imbang Desa Huta Koje Kecamatan (Kec) Psp Tenggara, kota P.sidimpuan, Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 13:00 WIB
Penangkapan pelaku pria tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Desa Huta Koje Pulo Bauk Kec. Tenggara, Kota P.sidimpuan.
Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar SH ke mengatakan penangkapan berawal setelah petugas mendapat informasi dari warga Tim PRC Sat Sabhara Polres Psp melakukan observasi dilokasi yang sering digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
“Tepat di depan Warung (Lopo) petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu juga petugas membekuk pria tersebut dan menggeledah tubuhnya,” ucap Kasat Sabhara.
Adapun pelaku yang diamankan polisi bernama Henri Saputra Hasibuan alias Ken (38) Warga Pijorkoling Kec. Psp tenggara, Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 13:00 WIB di salah Satu Warung yang berada di jalan raja imbang Desa Huta Koje, Kec Psp Tenggara, kota Psp.
“Tadi personel tengah melaksanakan patroli guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan. Dalam patroli ini, personel UPC Sat-Sabhara dihubungi warga dan berhasil membekuk tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan menemukan sejumlah barang bukti. Saat diinterogasi, akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa 7 buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat seluruhnya 4,00 gram,1 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong bersama 1unit handphone merek Nokia warna hitam dan 1 dompet berwarna hitam
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako polres kota P.sidimpuan dan di serahkan ke Sat resnarkoba untuk penanganan dan penyelidikan, tuturnya. (Irul Daulay)