P.SIDIMPUAN – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba, di Jalan Kasantaroji Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan P.Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang di himpun, penangkapan bermula pada hari Jumat (5/3/2021) sekira pukul 13.00 Wib, polisi mendapat informasi bahwa di Jalan Kasantaroji sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kemudian polisi langsung menuju ke TKP yang di laporkan, hingga polisi mengamankan seorang pria berinisial IIL(30), warga Jalan Kasantaroji No.61 B Lingkungan VI Kel Ujung Padang.
Dari hasil penggeledahan polisi mendapati barang bukti narkoba jenis Sabu yang di kemas dalam sedotan plastik di saku celana bagian belakang sebelah kiri tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Priharitini SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH di konfirmasi, Selasa (9/3/2021) membenarkan penangkapan tersangka berinisial IIL (30).
“Betul, tersangka berinisial IIL (30) di tangkap di Jalan Kasantaroji Keluruhan Ujung Padang dengan barang bukti 1 lembar plastik kecil warna hitam dan 4 bungkus plastik klip transparan berisi Sabu seberat 0,6 gram,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka di kenai UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.(Irul Daulay)