P.SIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria yang diduga hendak mencabuli seorang wanita, di kamar mandi Rumah Ibadah, Kel. Sikoring – koring, Kec. P.Sidimpuan Batunadua, Kota P.Sidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno membenarkan peristiwa penangkapan itu, Rabu (9/6/2021).
“Pelaku MH (19) berhasil diamankan petugas, Selasa (8/6/2021) sekira pkl 14.30 Wib,” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, pelaku berinisial MH (19) Warga Batunadua Jae ditangkap polisi atas laporan korban berinisial TSH (19) Warga Desa Pangarambangan Kec. Halongonan Kabupaten Paluta.
Kronologis kejadiannya, jelas Kasat Reskrim, Minggu (6/6/2021) sekira pukul 03.30 Wib, korban TSH singgah di sebuah rumah Ibadah menunggu terang hari, dan hendak ke rumah keluarganya di Kelurahan Batunadua Jae.
Pelaku MH bersama temannya menegur korban TSH, tidak berapa lama kemudian teman-teman tersangka MH pergi. Setelah itu pelaku mengajak korban pergi sambil mengobrol.
Tiba-tiba tersangka MH memegang payudara dan kelamin korban kemudian mencekik leher korban dan membawanya ke arah kamar mandi rumah ibadah.
Sesaat kemudian korban TSH menjerit, dan berhasil menyelamatkan diri. “Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres P.sidimpuan,” terang AKP Bambang Priyatno
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku MH beserta barang bukti CCTV dan pakaian pelaku.
“Pelaku disangkakan Pasal. 285 jo 53 KUHPidana dengan ancaman kurungan Maksimal 9 tahun,” tutupnya.(Irul Daulay)