MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengungkap mobil milik HSM (45) yang kini ditetapkan tersangka penganiaya remaja ternyata tak terdaftar di Samsat.
Polisi masih melakukan penyelidikan kepemilikan mobil milik HSM yang merupakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan (PDIP) Sumut.
Tersangka HSM sudah ditangkap dan ditahan polisi terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Polisi telah menangkap dan menetapkan pengemudi mobil HSM yang sempat viral memukul dan menendang remaja.
Kepada polisi, HSM mengaku memukul dan menendang korban gegara sakit hati.
“Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” kata Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (25/12/2021).
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait identitas pelaku. Awalnya petugas agak kesulitan karena kendaraan tersangka tidak terdaftar di Samsat.
“Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di Samsat,” jelas Riko.
Ia menuturkan kendaraan tersangka telah diamankan di Polrestabes. Petugas masih mendalami apakah itu mobil milik tersangka atau bukan.
“Barusan dihadirkan kendaraannya. Diantar sama istrinya. Pasti disita. Ini yang masih kita dalami (kepemilikannya),” bebernya.
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan sehingga surat-surat kendaraan milik pelaku ini tidak terdaftar di Samsat. Ada kemungkinan sistem error di Samsat atau hal lainnnya.
“Dari penelusuran plat nomor, kita tidak menemukan datanya di Samsat,” jelasnya.
Ditanya wartawan apakah kendaraan milik pelaku ini merupakan kendaraan bodong atau tak memiliki surat-surat.
“Sedang kita cek kendaraannya. Bisa jadi data Samsat error,” jelasnya.
Ditambahkan Riko, polisi mendapatkan identitas tersangka ini setelah melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kita dapatkan identitas tersangka, kemudian kita berhasil mengamankan tersangka kemarin yang kebetulan sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di salah satu kafe di Johor, Medan,” terangnya.
Selain itu, Riko membeberkan kronologi peristiwa itu. Ia mengatakan awalnya korban meminta agar tersangka menggeser kendaraannya namun tak dipenuhi.
“Yang bersangkutan atau korban ketika belanja di salah satu minimarket di Kota Medan kemudian melihat kendaraannya sempat tersenggol oleh mobil tersangka,” jelasnya.
“Kemudian anak korban meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya namun yang diterima oleh korban adalah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
“Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” ucap Riko.
“Pelaku dijerat pasal 80
Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp72 juta,” kata Riko. (BTM)