JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan meringkus tiga orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH membenarkan terkait penangkapan ketiga pelaku, Minggu (6/12/2020).
“Benar, ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda,Sabtu (05/12/2020) sore, pelaku sudah diamankan petugas, dan dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”terangnya kepada awak media.
Adapun tersangka yang diamankan PS (41), warga Jalan Sutan Maujalo Kel. Sidangkal Kecamatan.Padangsidimpuan Selatan, NAH (21 tahun) dan DWS (23) merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat Gang. Dame Kelurahan. Wek VI Kecamatan P.sidimpuan Selatan, Kota P.sidimpuan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, di Jalan Alboin Hutabarat belakang Puskesmas Kelurahan Sidangkal.
“Sesampainnya di TKP petugas melihat glagat yang mencurigai seorang pria sedang duduk di pinggir sungai, dan mengamankan PS (41). Dari tersangka petugas menemukan barang bukti 1 buah plastik assoy warna coklat yang berisi 14 (empat belas) bungkus kertas nasi dan 1 (satu) bungkus kertas nasi besar berisi narkotika golongan I jenis ganja, bersama uang diduga hasi penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp 248.000,” ungkap Kasat.
Dari keterangan tersangka PS (41), dia mengaku barang haram diperoleh seseorang di Kampung darek. Setibanya di lokasi, petugas melihat dua pria dengan gelagat mencurigakan yang diduga sedang membawa ganja dalam plastik berwarna hitam.
Selanjutnya petugas mengamankan NAH (21 tahun) dan DWS (23) dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi ganja seberat 750 Gram bersama 2 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 130 gram.
“Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres, dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ( Irul Daulay)