JELAJAHNEWS.ID, DELISERDANG – Sat Reskrim Polresta Deliserdang menggelar press release tentang perbuatan persetubuhan kepada anak di bawah umur, Sabtu (9/1/2021).
Dalam paparannya, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M. Firdaus mengatakan, korban telah dicabuli berinisial AA dan MIS yang merupakan Ayah dan Abang kandung korban, saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 wib lalu.
Kemudian Rahmad Akbar pun memberitahukan peristiwa miris itu kepada JUL (50) ibu kandung korban. Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pukul 19.30 wib, JUL langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa Bapak dan Abang kandungnya telah mencabulinya sejak tahun 2018 hingga Tahun 2020.
“Dari pengakuan kedua pelaku, Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali. Sedangkan Abang kandung korban, sebanyak 5 kali. Mendengar pengakuan polos dari korban, maka Ibu Korban (JUL) melaporkannya ke Polresta Deliserdang sesuai LP/04/I/2021/SU/RESTA DS, 5 Januari 2021,” sebut Firdaus.
Mendapat laporan pengaduan Juliatik, sambung Firdaus, Tekab Unit PPA yang dipimpin Kasubnit PPA Ipda M.O.Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 wib, jelas Firdaus, Tekab Unit PPA mendapat kabar keberadaan kedua pelaku.
“Tanpa buang waktu, petugas pun langsung membekuk keduanya dan memboyongnya ke komando,” ucap Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku AA dan MIS dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mamz)