MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan dialog Interaktif secara online, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Tugas dan Fungsi dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), bertempat, di Polonia Hotel Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/8/2021).
Sebagaimana diketahui, notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan sebagaimana dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan pasal 1 UU No 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris. Kemudian, dalam menjalankan jabatannya notaris rentan berhadapan dengan permasalahan hukum.
Turut hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris, Dr Ferry Susanto Limbong, Kabag Wassidik Krimum Polda Sumut Dr Didik Miroharjo, Kasubbid Pelayanan AHU Surya Darma.
Dialog interaktif tersebut menjelaskan terkait tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris serta teknis pemanggilan pemeriksaan notaris oleh MKN.
Ferry S Limbong mengatakan, bahwa Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan, akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris sebagaimana yang tersebut dalam Permenkumham No 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur organisasi, Tata Cara dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Ferry S Limbong berharap agar seluruh notaris dapat menjalankan tugas sesuai SOP, dan jika ada panggilan untuk pemeriksaan notaris dari MKN agar dapat dipenuhi sehingga dapat diketahui dan didapat informasi yang sebenarnya dari Notaris, sehingga pemberian ijin ataupun penolakan terhadap permintaan pemeriksaan oleh pihak penyidik dapat benar-benar sesuai dengan hasil pemeriksaan MKN. (JN/rel)