TAPUT – Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP M Saleh di kabarkan di lapor ke Divisi Propam Mabes Polri terkait Pilkada Samosir 2020 belum lama ini.
Seperti di ketahui, AKBP M Saleh sempat menjabat Kapolres Samosir, hingga akhirnya di tempatkan menjadi Kapolres Taput.
Rumor di lapornya AKBP M Saleh di lakukan oleh advokat dari DPP PDIP, Fahri Safi’i SH pada 25 Februari 2021 lalu.
Dalam surat laporan Nomor: SPSP2/599/II/2021/ di sebutkan bahwa AKBP M Saleh di duga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan mendukung salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Samosir atas nama Vandiko Gultom-Martua Sitanggang dalam bentuk penyaluran beras untuk bantuan sosial Covid-19 kepada masyarakat di Kabupaten Samosir pada 2020.
Fajri Safi’i membenarkan bahwa dia melaporkan AKBP M Saleh ke Divisi Propam Bales Polri karena di duga melanggar kode etik profesi, Rabu (10/3/2021).
“Benar, saya sudah melaporkan mantan Kapolres Samosir, AKBP M Saleh dan kami meminta supaya AKBP Muhammad Saleh segera di periksa,” kata Fajri, di lansir dari rmolsumut.id.
Terpisah, AKBP M Saleh ketika di konfirmasi, Jumat ( 12/3/2021), terkait isu yang beredar pelaporannya ke Divisi Propam Mabes Polri mengatakan, bahwa dia bekerja sesuai koridor yang ada.
“Seperti biasa, saya tetap bekerja seperti profesional,” ujar AKBP M Saleh yang juga mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan.(Jai)