MEDAN – Komisi III DPRD Medan menunda rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Lima Rooftop. Penundaan dilakukan karena perwakilan Lima Rooftop tak membawa data lengkap sesuai yang diminta.
RDP digelar di ruang rapat Komisi III, Selasa (14/01/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis dengan dihadiri anggota Komisi III antara lain T Edriansyah Rendy, Irwansyah, Netty Siregar, Abdul Rahman Nasution dan Hendri Duin. Sementara Lima Rooftop diwakili Arjuna selaku manager store.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Rahman mengungkapkan rapat ini sebagai upaya untuk mengetahui terkait izin Lima Rooftop terutama bukti setoran pajak. “Izin operasional apakah sudah pas, dan kewajiban retribusi sudah ditunaikan. Sehingga bisa menghasilkan income yang baik bagi kota Medan,” sebutnya.
Anggota Komisi III lainnya, Irwansyah menuturkan, setiap pelaku usaha harusnya patuh dengan ketentuan aturan yang ada. “Kami ingin mengetahui kapan (Lima Rooftop) mulai beroperasional dan pembayaran pajak ini apakah sudah berjalan. Kami (Komisi III) akan terus bergerilya ke tempat semacam Lima Rooftop untuk membina mitra terkait,” sebutnya.
Hanya saja, Arjuna mengaku tak membawa data soal bukti setoran pajak yang diminta anggota Komisi III. Ia beralasan hanya membawa kelengkapan surat izin.
“Setahu saya, surat izin tidak ada masalah. Soal data pembayaran pajak memang tidak ada dibawa. Karena undangan hanya soal izin bukan soal data pajak. Untuk data pajak itu yang lebih mengetahui orang office,” kata Arjuna yang mengaku baru 6 bulan di manajemen Lima Rooftop.
Mendengar penjelasan Arjuna, M Afri Rizki Lubis memutuskan untuk menunda rapat hingga pekan depan. “Rapat ditunda seminggu. Kami minta pekan depan Lima Rooftop membawa perangkat manajemen yang berkaitan dengan data pajak. Minggu depan RDP juga akan disinkronkan dengan dinas terkait. Karena kita ingin mengetahui di bulan berapa saja pajak yang telah dibayarkan,” ungkapnya.(Jai)