JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan realisasi anggaran pemulihan ekonomi (PEN) untuk bantuan sosial (bansos) baru sebesar 66% per 7 Oktober 2020. Artinya, dana yang digunakan baru sebesar Rp.134 triliun dari alokasi Rp.203,9 triliun.
“Untuk proses PEN sampai 7 Oktober 2020 saya mencatat realisasi anggaran khusus untuk anggaran klaster bansos sudah mencapai Rp.66%,” ungkap Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas (ratas) secara virtual, belum lama ini.
Kemudian, realisasi dana PEN untuk klaster usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru sebesar 76%. Dengan kata lain, dana yang terserap Rp.93 triliun. Ia juga mencatat, realisasi anggaran untuk klaster tambahan subsidi energi sebesar 94% per awal Oktober. Salah satu subsidi energi yang diberikan di masa pandemi adalah subsidi listrik untuk rumah tangga dan industri.
“(Realisasi) klaster tambahan subsidi energi 94%,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Komite PCPEN, Budi Gunadi Sadikin menyatakan realisasi penyerapan dana PEN hingga akhir September 2020 tercatat sebesar Rp.318,5 triliun atau 45,8% dari pagu Rp.695,2 triliun. Sebagian besar penyerapan terjadi di sektor perlindungan sosial atau bansos.
Ia mengungkapkan realisasi untuk perlindungan sosial sebesar Rp.157,03 triliun, UMKM sebesar Rp.84,85 triliun, sektoral kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) Rp.26,61 triliun, sedangkan pembiayaan korporasi masih nihil.
Budi bilang tren penyaluran dana penanganan pandemi virus corona terus meningkat setiap pekan. Hal ini terjadi sejak Juli hingga September 2020. Kendati begitu, Budi mengakui penyaluran dana PEN pada kuartal IV 2020 akan lebih menantang. Pasalnya, ekspektasi masyarakat tentu lebih besar terhadap negara di masa pandemi ini.
Diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp.695,2 triliun. Dana itu dikucurkan melalui sejumlah program. Rinciannya, untuk bansos sebesar Rp.203,9 triliun, UMKM sebesar Rp.123,46 triliun, insentif usaha Rp.120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp.106,11 triliun, kesehatan Rp.87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp.53,55 triliun.
(cni)