SIMALUNGUN – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkap kasus pembunuhan Marsalem Harahap alias Marsal di Mapolres Siantar, Jalan Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa Pengusaha kafe berinisial S (57), memerintahkan YFP (31) dan AS untuk mengeksekusi dengan menembak jurnalis Marsal.
“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Panca.
Menurut Panca, pelaku S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan diduga meminta jatah Rp 12 juta per bulan.
Kemudian S memerintahkan YFP (31) Humas Kafe dan AS pengawas kafe yang merupakan oknum TNI melakukan penembakan terhadap korban dengan memberikan uang total sebanyak Rp 25 Juta kepada AS.
Selanjutnya, YFP dan AS memantau keberadaan korban dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah korban,di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun.
Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.
Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban mengakibatkan pendaharahan, hingga korban meninggal akibat kehabisan darah.
“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” ungkap Panca.
Sebagaimana diketahui, S merupakan eks calon Wali Kota Siantar tahun 2015, namun kandas karena pilkada dimenangkan Hulman Sitorus. (JN/Jai)