JELAJAHNEWS.ID – IF (25) ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Sidempuan karena mencuri sepeda motor milik korban, Tina Ami Laia. Pencurian itu terjadi pada Minggu (21/8/2022) lalu.
Warga Jalan Raja Inal Nurdin Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua itu ditangkap, Rabu (14/9/2022).
Saat melakukan aksinya ia tak sendirian, ia ditemani rekannya inisial R yang kabarnya sudah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno mengatakan pelaku IF dan rekannya R mengambil 1 unit sepeda motor tanpa izin di sebuah bengkel langganan korban.
Saat itu sepeda motor korban dalam keadaan kuncinya menempel dan ditinggal pergi bekerja menyadap nira pohon kelapa di Hapinis Kelurahan Batunadua.
“Sepeda motor yang hilang jenis honda Revo Nopol BB 4767 FN atas nama Tina Ami Laia yang mengakibatkan kerugian,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, kronologi penangkapan pelaku pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. Awalnya polisi dapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku IF dan sepeda motor yang dicuri sedang berada dirumah pelaku di Batunadua Julu.
Polisi melakukan penyelidikan dan menuju lokasi guna mengetahui dimana barang bukti dan pelaku curanmor berada.
Setelah di interogasi pelaku IF mengakui perbuatannya, ia dan R mengambil sepeda motor milik korban. Selanjutnya dilakukan pengembangan namun polisi tidak menemukan R. Informasi bahwa yang bersangkutan pergi merantau ke Batam.
“Saat ini kita mengamankan pelaku dan barang bukti guna pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (JN-Irul).