P.SIDIMPUAN – Polisi menangkap pencuri kotak amal di Mesjid Al Huda dijalan Pembangunan Komplek DPR Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan (Psp) berinisial RA (31).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga kepada Kepolisian Polres P.sidimpuan dengan nomor LP/206/VII/2021/SU/PSP tgl 05 Juli 2021 tentang pencurian uang pada kotak amal di salah satu mesjid yang beralamat di jalan Pembangunan Komplek DPR wek. IV Kecamatan P.sidimpuan Selatan, kota P.sidimpuan.
” Insiden pencurian kotak amal atau infak ini terjadi di Mesjid Al- Huda di jalan Pembangunan Komplek DPR Wek. IV Kecamatan P.sidimpuan Selatan, Kota P.sidimpuan Senin (05 Juli 2021), sekira pukul 02.30 WIB,“ ungkap Kasat Reskrim Polres Psp AKP Bambang Priyanto S.sos pada awak media, Selasa (6/7/2021).
Mendengar hal tersebut, sambung Kasat, kemudian Ali Hasan Lubis yang bertugas sebagai penjaga malam komplek DPRD Sidimpuan indah itu mencari pelaku dan berhasil menemukannya yang tidak jauh dari Lokasi kejadian yang tidak lain pria berinisial RA (31).
Saat pelaku diperiksa, dari dalam baju pelaku ditemukan sejumlah uang. Dan menurut Ali, uang tersebut diambil RA dari kotak amal mesjid pungkas, Bambang.
Dari hasil introgasi yang di lakukan Kata Kasatreskrim, modus yang di lakukan pelaku Pura pura ke Mesjid saat suasana sepi.
Diketahui, Pelaku warga Kelurahan Bagas Lombang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan ini berhasil mencuri uang infaq itu dengan cara memotong gembok kotak Amal tersebut dengan menggunakan gunting.
” Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang sebesar Rp 3.707.000, dan juga kotak amal, Gembok bersama gunting”, ucap kasat.
Terduga pelaku disangkakan dengan pasal ‘pencurian dengan pemberatan’ pasal 363, dengan ancaman maximal 7 tahun penjara. tutupnya. (Irul Daulay)