P.SIDIMPUAN – Lagi, seorang warga berinisial ZL alias Utom (51) warga Kelurahan Wek Vl Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan (PSP) kembali mencoreng daerahnya akibat ditangkap polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja.
Sebelumnya kampung Darek sempat dikenal sebagai tempat transaksi narkoba dan disisir Polres Kota P.sidimpuan dengan melakukan sosialisasi kemudian peredaran narkotika tidak ada lagi, kini di coreng lagi oleh Utom.
Kasat Narkoba Polres kota P.sidimpuan AKP Sammailun mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat,Rabu (16/06/2021) sekira pukul 23.15 Wib.
Dari laporan itu, disebutkan di salah satu rumah yang berada di Jalan Alboint Hutabarat Gang Mesjid Nikmat Lingkungan III Kelurahan Wek VI Kecamatan Psp Selatan Kota Psp sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Rumah yang dilakukan transaksi narkotika merupakan milik tersangka Utom,” ujar kasat pada awak media melalui Kasubbag humas Polres AKP Maria Marpaung, SE.MM, Jum’at (18/06/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan sesampainya di lokasi tersebut ditemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka, dan ZL Alias Utom sedang duduk di dalam rumah tersebut menghadap keluar, ketika polisi hendak mengamankan pelaku.
Dari pelaku polisi menemukan dan mengamankan barang bukti 7 bungkus kecil narkotika jenis Ganja di kantong celana bagian belakang sebelah kiri, seterusnya ditemukan juga uang sebanyak Rp. 45.000 yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres P.sidimpuan guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Irul Daulay)