JELAJAHNEWS.ID, KARO – Pemkab Karo menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) sebagai tindak lanjut Intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pengendalian penyebaran penularan Covid-19, Kamis (14/1/2021) di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Karo, Kabanjahe.
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Sik, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kadis Parawisata Munarta Ginting, para pengusaha jambur Berastagi, Kabanjahe serta perwakilan para Kades (kepala desa).
Bupati Karo mengajak seluruh OPD tekait, stakeholder, para pengusaha Jambur, para camat serta kepala desa agar memberlakukan protokol kesehatan di wilayahnya masing masing, guna menghindari terus berkembangnya virus Covid-19.
“Untuk menyamakan persepsi, kita butuh langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Caranya dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan Posko Satgas sampai tingkat desa/dusun,” tegasnya.
Ditambahkan Terkelin lagi, intensifkan kembali Prokes (protokol kesehatan) dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, handsanitizer, menjaga jarak dan hindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Di samping itu, katanya, tingkatkan monitoring dan rapat kordiansi dengan pemangku kepentingan secara berkala, untuk melakukan pembahasan dan upaya upaya lain. Jika dibutuhkan segera lakukan penegakan yustisi dengan berkordinasi dengan Polri /TNI dan satpol yang sudah siap untuk itu.
Sementara itu, juru bicara perwakilan Jambur Mayang dan Jambur Lige Kata Barus menyatakan sangat setuju, jika diberlakukan pembatasan sesuai Prokes melalui surat edaran yang disepakati bersama Satgas Penanganan Covid-19, tentang point jumlah pembatasan saat penggunaan jambur maupun batas jam operasional, agar diketahui secara pasti.
Sementara itu, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Sik mengigatkan agar para pengusaha jambur harus paham dan tahu bahwa Covid-19 merupakan penyakit wabah menular yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi apabila pengusaha dan masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan diatas, saya pastikan akan dijerat pidana sebagaimana tertuang dalam UU No4/1984 tentang wabah penyakit menular, ancamannya pidana penjara,” ujar Kapolres Karo.
Hal senada juga disampaikan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto akan mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh mitra TNI yaitu Polri apabila diterapkan penegakan yustisi.
Untuk itu, katanya, bagi semua lapisan masyarakat apapun bentuk profesinya, wajib mengantisipasi penyebaran Covid-19 seusai arahan dan ketentuan yang telah ada, demi kesehatan semua pihak, sebab lebih baik mencegah dari pada mengobati. (Jai)