DELISERDANG – Divisi Humas Mabes Polri menggelar Focus Diskusi Grup (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Teroris di Kabupaten Deliserdang, Kamis (26/8/2021).
Dalam kegiatan FGD pencegahan tindak terorisme itu dipimpin langsung Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mapolresta Deliserdang.
Turut hadir pada acara diskusi itu Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Pengurus Harian Badan Penanggulanan Extrimisme dan Terorisme MUI Pusat Muhammad Makmun Rasyid, tokoh agama, tokoh masyarakat di Kabupaten Deliserdang.
Ahmad Ramadhan mengatakan, diskusi yang digelar bertujuan untuk mencegah aksi terorisme dan faham-faham Radikalisme. “Kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan ketahanan mengantisipasi paham-paham radikal,” katanya.
Ahmad mengungkapkan, Polri berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap terorisme dengan melakukan upaya ‘preventif straight’ dalam menghadapi serta mewaspadai ancaman terorisme di Tanah Air.
“Tim Densus 88 Antiteror tidak melihat waktu tertentu, tetapi terus bertugas dan berupaya optimal agar dapat menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, preventif straight atau penindakan untuk pencegahan merupakan tindakan kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Polri bisa menangkap orang yang telah memenuhi kategori seorang teroris. Sebelum lahirnya undang-undang tersebut, Polri tidak bisa melakukan penangkapan sebelum para orang tersebut melakukan tindakan terorisme,” tutur perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Ahmad menerangkan Polri berhasil mengungkap aliran dana yang digunakan jaringan teroris di Indonesia. Para teroris itu bisa memiliki dana operasional dengan menyebar kotak amal ditengah-tengah masyarakat.
“Hal itu bisa kita buktikan dengan pengungkapan ribuan kotak amal di Sumut beberapa bulan lalu yang digunakan sebagai pembiayaan kegiatan jaringan teroris,” terangnya.
Ahmad menambahkan, Polri tidak melarang masyarakat untuk beramal dengan menyisihkan rizki yang dimiliki. Akan tetapi perlu dingat dan dipahami masyarakat harus mengetahui nantinya uang yang disumbangkan digunakan untuk umat.
“Jangan sampai uang yang diberikan untuk beramal malah disalahgunakan untuk pendanaan jaringan teroris. Sebaiknya sumbangan itu disalurkan kepada kelompok atau yayasan yang jelas dan sudah terdaftar di pemerintah,” pungkasnya. (Pasrah S)