TAPSEL – Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Danramil 11/BA, dan Muspika Sayur Matinggi menutup tempat wisata Air Terjun Aek Sijornih, di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Rabu (19/5/2021).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna optimalisasi dan upaya dalam mencegah penyebaran virus Covid 19.
Penutupan sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/14/INST/2021, dan instruksi Bupati Tapsel Nomor 440/3145/2021 berlaku hingga tanggal 31 Mei 2021.
Dalam kesempatan itu, Danramil 11/BA Kapten Inf Zamril mengatakan, penutupan tempat wisata Aek Sijornih untuk warga pengunjung tersebut.
Serta di barengi dengan memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Tapsel melakukan penutupan tempat wisata bersama tiga pilar kepada masyarakat pengunjung, dan bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Tapsel,” ujarnya.
Menurutnya, dengan penutupan tempat wisata tersebut, masyarakat dapat terhindar dari virus Covid 19 dan memahami adanya penyebaran virus Covid-19.
Petugas melakukan sosialiasi Prokes memakai masker jika keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir.
“Semoga dengan mentaati Prokes, penularan virus Corona dapat dihindari,”tutupnya.(FP)