JELAJAHNEWS.ID – Hampir 9 bulan lamanya, pasca pelaporan dugaan tindak pidana korupsi kasus PPPK Langkat di Polda Sumut dari para guru yang terus mencari keadilan.
Namun demikian, hingga kini, pihak penyidik belum juga menetapkan tersangka intelektualnya. Padahal 100 saksi telah diperiksa, sejumlah bukti telah dihadirkan berikut petunjuk dan rekaman pun telah diberikan.
Diketahui, kasus PPPK TA 2023, bukan hanya terjadi di Kabupaten Langkat. Tetapi juga di Madina dan Batubara.
Apalagi, baru-baru ini mantan bupati Batubara telah ditangkap dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus PPPK tersebut.
Alhasil, segudang kritik terhadap pihak Polda dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus PPPK khususnya di Kabupaten Langkat menuai preseden buruk.
” LBH Medan menduga jika Polda Sumut melindungi pejabat langkat, mempermainkan hukum dan melakukan diskriminasi penegakan hukum terkait PPPK.
Parahnya, para tersangka korupsi Kabupaten Langkat hanya 2 kepala sekolah saja hingga sampai saat ini itu pun tidak ditangkap apalagi ditahan dan tidak pula diketahui kejelasan kasusnya,” ujar Sofyan Muis Gajah dalam keterangan pers usai orasi bersama para guru di Mapoldasu, Rabu (4/09/2024).
Oleh karena itu, lanjutnya, para guru honorer langkat yang berjuang mencari keadilan berkumpul dan bersatu mendatangi Polda untuk pindah mengajar.
” Artinya, Polda Sumut harus ‘di-didik’ kembali dalam hal kejujuran, ketaatan aturan dan penghormatan terhadap guru, agar menegakkan hukum, memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya bagi para guru honorer langkat yang berjuang,” imbuhnya.
Menurutnya, LBH Medan menilai diskriminasi dalam penegakan kasus PPPK Langkat telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian RI. (jns)