JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Sebanyak 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada Desember mendatang.
Calon kepala daerah baik yang baru maupun petahana diingatkan agar bersaing secara sehat. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Musa Rajekshah (Ijeck) saat menjadi narasumber dalam siaran Live Interaktif Ruang Publik TVRI, baru-baru ini di Studio TVRI Sumut. Adapun Tema yang diperbincangkan adalah ‘Pencegahan Korupsi dan Politik Uang dalam Pilkada Sumut 2020’.
“Bersaing secara sehat dan jujur di setiap tahapan. Khususnya saat ini sudah memasuki kampanye, taati protokol kesehatan karena Pilkada saat ini berlangsung di masa pandemi. Kemudian, tentunya tidak melakukan praktik-praktik melanggar hukum seperti korupsi dan politik uang,” ujar Ijeck.
Pemprovsu, lanjutnya, tentunya senantiasa menjalin sinergi dengan KPK dan penyelenggara Pemilu untuk mengawal Pilkada agar terlaksana dengan baik.
“Sebanyak 10 pejabat Pemprov Sumut telah dikukuhkan menjadi Pjs.Walikota/Bupati, diharapkan membantu menjaga netralitas dan kesuksesan pilkada di daeah,” katanya.
Ijeck juga berharap agar masyarakat memanfaatkan dan menggunakan hak pilih dengan bijak. Tidak hanya penyelenggara Pemilu dan para calon kepala daerah, masyarakat juga diharapkan memperhatikan protokol kesehatan saat mengikuti proses pencoblosan.
“Pada intinya, kita berharap Pilkada terselenggara dengan sukses tanpa memperburuk kondisi pandemi saat ini. Untuk itu, mari bersama kerja sama saling sinergi menyukseskan Pilkada dengan protokol kesehatan ketat dan bersaing sehat dan jujur,” jelas Ijeck.
Sebelumnya, Kepala Satgas Korwil I KPK, Maruli Tua Manurung yang turut bergabung melalui video konferensi juga menekankan agar para calon yang mengikuti Pilkada Tahun 2020 bersaing dengan benar. Potensi-potensi penyelewengan bansos Covid-19 untuk Pilkada menjadi salah satu fokus perhatian dan pengawasan KPK.
“Tentunya kita bersama Pemprov Sumut bersinergi. Potensi-potensi baik itu penyalahgunaan kewenangan, korupsi, politik uang diharapkan dipantau bersama. Untuk lingkungan ASN bisa dengan memaksimalkan pengawasan inspektorat, serta Pjs yang ditugaskan membantu pengawasan dan netralitas,” terang Maruli.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan menyampaikan sejauh ini belum ada laporan yang diterima dari masyarakat terkait politik uang di masa kampanye. Namun demikian, pemantuan terus ditingkatkan khususnya 13 Kabupaten/Kota petahana atau kabupaten/kota lainnya dimana calon yang maju memiliki ikatan kerabat dengan kepala daerah sebelumnya.
“Praktik politik uang yang sekarang kita antisipasi itu ialah e-money atau uang virtual. Cukup sulit melacaknnya. Namun kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, jika terbukti ada praktik politik uang, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi minimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar,” tutur Syafrida. (IP)