JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal amankan oknum guru berinisial NIS (41) yang tega cabuli anak kandungnya.
Pelaku NIS warga Jalan Setia Kel.Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal tega mencabuli kedua anaknya yang masih sangat belia NNS (9) dan KS (6) di rumahnya sendiri.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh, Rabu (17/3/2021).
“Sabtu (15/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib, ketika saksi sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran, sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki,” ujar Kapolsek.
Kemudian, saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
Karena penasaran, tambah Kapolsek, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali”
Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Dipaparkannya, setelah dilakukan penyelidikan berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(Jai)