MADINA – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menetapkan mantan kepala Desa (Kades) Simangambat Tambangan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Tahun 2018 dan 2019.
Kepala Cabang Kejari (Kacabri) Madina Kec. Kota Nopan Arga JP Hutagalung,SH mengatakan, penyidik menetapkan Mantan Kepala Desa Simangambat Tambangan, dengan Inisial A, dengan dugaan Tipikor DD Tahun 2018, dan DD Tahun 2019.
“Pengungkapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B_ 35/L.2.28.8/ Fd.1/08/2021, Tertanggal 31 Agustus 2021,” ujar Kejari Madina melalui telpon seluler awak media, Rabu (01/09/2021).
Arga JP Hutagalung,SH juga menerangkan bahwa tersangka A pada saat menjabat Kepala Desa Simangambat TB mendapatkan Dana Desa (DD) TA 2018 dan 2019 yang kemudian dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik di Desa Simangambat TB.
Namun, kata Kacabjari, terhadap kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dianggarkan dalam APBDes TA 2018 dan 2019 tersebut tidak dilaksanakan sesuai RAB, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan (fiktif) , sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Di Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina.
” Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan ahli independen ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp.791.226.434.” ungkap Kacabjari Madina.
Menurut Arga JP Hutagalung SH, pasal yang disangkakan terhadap tersangka A adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001. (Irul Daulay)