DELISERDANG – Setelah buron selama 2 pekan atas kasus pencurian 2 ekor domba, Estomihi alias Esto (19) warga Dusun II Kayu Embun, Desa Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kab. Deliserdang akhirnya di amankan Polsek Namorambe di Dusun I, Desa Delitua, Kec. Namo Rambe, Kab. Deliserdang, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 18.00 wib.
Informasi di peroleh, berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/69/XII/2020/SU/RES DS/Sekt Namorambe, tanggal 24 Desember 2020. Dalam laporan itu di sebutkan jika korban, Lenni boru Nainggolan (39) warga Dusun 1 Desa Batu Penjemuran Kec. Namo Rambe, Kab. Deliserdang, telah dua kali kehilangan domba miliknya di lokasi berbeda.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Namorambe, Iptu OJ Samosir dan sejumlah personil kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 18.00 wib, Tekab mendapat informasi keberadaan tersangka di Dusun I, Desa Delitua, Kec. Namo Rambe, Kab. Deliserdang.
Kemudian Tekab pun melakukan pengecekan informasi tersebut dan menangkap Estomihi alias Esto. Guna pemeriksaan, tersangka pun di giring ke komando. Kapolsek Namorambe, AKP Antonius Ginting SH ketika di konfirmasi membenarkan tersangka buron Estomihi alias Esto telah di amankan.
“Ada dua tempat kejadian perkara. Kejadian pertama, tersangka mencuri seekor domba dan terakhir juga mencuri seekor kambing Domba,” bebernya. (mamz)