TAPSEL – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu SPt MM meminta semua pihak bersinergi, demi mencapai target program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan arahan dan tujuan pembangunan Provinsi Sumut 2019-2023 serta selaras dengan pembangunan Nasional 2020-2024.
“Musrenbang RPJMD 2021-2026 dilakukan dalam rangka menerima aspirasi seluruh lapisan masyarakat, demi wujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapsel,” ungkap Dolly ketika membuka acara musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Tapsel 2021-2026 di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Rabu (23/6/2021).
Bagi Dolly, forum Musrenbang mempunyai arti yang sangat penting, karena seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi akan seluruh rencana program pembangunan daerah sesuai dengan aturan dan ketentuan UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah dan PP No.18/2016 tentang perangkat daerah.
Dolly berharap kepada peserta Musrenbang, dalam memberikan masukan atas penyusunan RPJMD Tapsel 2021-2026, agar semakin selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Sumut dan dan pembangunan Nasional.
Dolly menjabarkan, adapun tujuan penyelarasan itu yakni yang pertama, guna menjamin sinergitas sasaran pokok pembangunan dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sumut dan RPJMN pusat sehingga menjadi prioritas dalam RPJMD Kabupaten Tapsel.
Kedua, tujuannya agar tercipta harmonisasi hubungan antar pemerintah pusat maupun provinsi serta antara kabupaten/kota lain dengan daerah, dalam rangka pencapaian sasaran pokok pembangunan Nasional.
Kemudian ketiga, diharapkan penyelarasan itu dapat mengoptimalisasi penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sedangkan yang keempat, guna menyesuaikan alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah.
“Kelima, bertujuan untuk optimalisasi potensi dan keanekaragaman daerah,” tegas Dolly.
Dolly juga menjelaskan, pada prinsipnya RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan pembangunan serta keuangan daerah.
Lebih dari itu, RPJMD juga merupakan program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk masa lima tahun.
Sementara, Gubernur Sumut, Edy Ramayadi yang diwakili, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi, Dr Ir Hasmirizal Lubis, MSi, pada kesempatan itu menyampaikan, RPJMD mempunyai kedudukan, peran, dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
RPJMD juga sebagai media untuk mengimplementasikan janji kepala daerah terpilih yang disampaikan saat kampanye ke seluruh masyarakat.
Kemudian RPJMD dapat dijadikan pedoman pembangunan selama lima tahunan. Pedoman susunan rencana kerja tahunan RKPD, alat atau instrumen pengendalian bagi satuan pengawas internal SPID dan Bappeda serta instrumen mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala perangkat daerah.
Pedoman kabupaten/kota pada penyusunan pembangunan daerah dalam bentuk Perda dan tidak boleh bertentangan dengan perda provinsi, pedoman mengenai keberhasilan pemerintah daerah, merupakan ruang politis bagi kepala daerah terpilih dan DPRD.
Untuk upaya pencapaian target pembangunan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat, pihaknya meminta agar Pemkab Tapsel dapat mempedomani dan menselaraskan hal tersebut.
Hasmirizal juga menyebut, dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan Nasional, maka prioritas pembangunan daerah di semua tingkatan harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional tersebut sesuai dengan kewenangan.
“Mari kita integrasikan dalam konteks kewilayahan dengan rencana tata ruang, baik di tingkat Nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dengan tetap perhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup,” imbuhnya.
Diakhir sambutannya, Hasmirizal berkata, berdasarkan Pasal 70 Ayat 2 Permendagri No.86/2017, paling lambat 6 bulan setelah bupati teripilih maka dokumen Perda RPJMD harus diselesaikan.
Sedangkan pada Pasal 71-nya mengatakan, apabila hal itu tak tercapai dan tidak ada kesepakatan dan juga tidak ditetapkan, maka baik anggota DPRD maupun Bupati serta Wakil Bupati akan diberikan sanksi dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 3 bulan.
Kegiatan Musrenbang RPJMD Kabupaten Tapsel tahun 2021-2026 dihadiri, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian, Camat se-Tapsel, Ketua TP PKK Tapsel Ny Rosalina Dolly Pasaribu, Ketua DWP Tapsel Ny Parulian Nasution, Ketua Karang Taruna Tapsel Ahmad Bangun Ritonga dan undangan lainnya. (Irul Daulay)