JELAJAHNEWS.ID, TAPSEL – Bupati Tapsel bersama Forkopimda Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan apel pasukan operasi ketupat Toba tahun 2021, digelar di Lapangan Bola Bintuju Serasi, Tapsel, Rabu (5/5/2021).
Bupati Tapsel, H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.PT., MM sebagai Irup (Inspektur Upacara) membacakan amanat Kapolri yang berbunyi tahun 2021 pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Bupati Tapsel menyampaikan, pelaksanaan operasi ketupat-2021, akan melibatkan 90.592 personel POLRI, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya yang terdiri dari satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja, dll, lanjutnya.
Pada kesempatan apel gelar pasukan operasi terpusat Ketupat-2021 ini ada beberapa hal yang perlu ditekankan yaitu, hindari sikap dan tindakan – tindakan tidak simpatik dan arogan.
Lakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan peran fungsi intelijen dan bhabinkamtibmas.
Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Gelar kekuatan polri pada pos – pos pengamanan dan pelayanan serta di titik-titik rawan kriminalitas, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Utamakan keselamatan anggota yang bertugas di lapangan dengan mencermati perkembangan situasi saat ini, lengkapi sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, aman serta lakukan penugasan anggota dengan buddy system.
Waspadai maraknya aksi tawuran antar warga, sweeping atau razia tempat hiburan oleh kelompok masyarakat serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
Cegah terjadinya aksi balap liar, kebut-kebutan, pengendara motor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas seperti pengendara motor dengan knalpot bising, penumpang yang duduk di kap kendaraan, penggunaan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain.
Gandeng tokoh agama dan stakeholder terkait lainnya untuk sosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling.
Pelaksanaan kegiatan ibadah baik di bulan ramadhan maupun saat idul fitri agar senantiasa mempedomani surat edaran menteri agama Nomor : Se.03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri Tahun 1442 H 2021.
Cegah agar masyarakat tidak bermain petasan maupun kembang api yang membahayakan keselamatan jiwa pada saat Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
Koordinasikan dengan satgas covid-19 dan stakeholder terkait lainnya untuk lakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat-tempat wisata agar membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari daya tampung.
Satgas pangan agar betul-betul memainkan peran untuk membantu pemerintah dalam menjamin ketersediaan bahan-bahan pokok dan pengendalian harga.
Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun Kamseltibcarlantas.(Irul Daulay)